SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pencabulan yang dialami anak 16 tahun dengan terdakwa M memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang Rabu (4/6), remaja berusia 17 tahun itu divonis tujuh tahun penjara.
Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spg tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Fatchur Rochman. Sebelum membacakan vonis, dia menyatakan sudah mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, barang bukti yang diajukan penuntut umum dan keterangan saksi di persidangan.
”Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah berurusan dengan hukum,” paparnya.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
”Terdakwa divonis hukuman 6 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar dan pelatihan kerja selama 6 bulan di BLK Sampang selama enam bulan,” ujarnya.
Merespons vonis yang dibacakan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Tanggapan yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, perkara pencabulan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Agus Suyono selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU.
Sebab, sebelumnya JPU menuntut kliennya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan pelatihan di BLK Sampang selama enam bulan. ”Klien kami menerima dan tidak mengajukan banding,” tegasnya.
Pendamping UPTD PPA Dinsos PPA Sampang Edi Setiyawan Bustomi mengungkapkan, putusan hakim PN Sampang tersebut sudah sesuai dengan harapan korban. ”Kami nilai sudah sesuai putusannya itu,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti