SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Sumenep yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kini mendekam di penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis.
Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri bersama staf Inspektur Pembantu V Jufri diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya Siti Naisa. Mereka mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa yang didanai dana desa (DD) ke inspektorat.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menyampaikan, bentuk pengancaman mereka akan melaporkan proyek ke inspektorat. Menurut mereka, proyek itu tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Laporan bisa digagalkan jika Siti Naisa bersedia menyelesaikan secara damai dengan menyetor uang tunai.
”Ancaman itu dikirim lewat pesan WhatsApp oleh Jufri. Pesannya, korban diminta menyerahkan uang Rp 40 juta agar laporan tidak dilanjutkan,” terang Widi.
Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang tutup mulut sebesar Rp 20 juta. Pertemuan dijadwalkan di rumah Jufri yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kades Siti Naisa juga membawa uang.
Namun, skenario pemerasan itu gagal total. Sebab, saat Syaiful Bahri menerima uang dari Siti Naisa, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung menyergap.
”Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, tas, ponsel, serta dokumen percakapan digital yang menguatkan dugaan pemerasan,” terangnya.
Kedua tersangka itu kini telah meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jufri dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
”Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan posisi atau lembaga untuk menekan dan memeras kepala desa atau pihak mana pun,” tegas Widi. (tif/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti