SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dua kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, kini masuk tahap pembuktian. Perkara tersebut disidangkan di Pengadian Tipikor Surabaya.
Salah satu fakta menarik yang terungkap dalam sidang pembuktian, yaitu masalah uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 775 juta. Uang ratusan juta tersebut ditengarai ditilap oknum polisi yang saat ini bertugas di Polsek Arosbaya, Bangkalan.
Dengan demikian, kasus tipikor yang awalnya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut mengantarkan ketiga terdakwa ke meja hijau. Mereka adalah Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin.
Jakfar Sodik selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus yang membelit ketiganya sekitar Rp 1 miliar. Terdakwa Moh. Syaifuddin sudah bersedia menyelesaikan kasus itu dengan mengembalikan kerugian negara.
Namun, kliennya tidak langsung menghubungi penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Tetapi, menghubungi seorang anggota Polri di bawah naungan Polres Bangkalan bernama Rofik. Moh. Syaifuddin menyebut menyerahkan UP kerugian keuangan negara ke oknum polisi itu Rp 775 juta.
Oleh karena itu, Jakfar meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan oknum polisi tersebut ke persidangan. Tujuannya, memastikan UP kerugian negara yang diduga dibawa kabur oknum polisi tersebut.
”Kami sudah menyampaikan ke majelis hakim agar JPU menghadirkan saksi. Itu satu-satunya cara yang bisa meringankan hukuman klien kami (Moh. Syaifuddin),” ujarnya.
Pihaknya juga akan meminta dua kliennya, yakni Maryam Faizah dan Siti Romzeh agar dibebaskan. Sebab, keduanya tidak tahu sama sekali terkait proyek hibah pokmas tersebut. ”Dua klien kami (Maryam Faizah, Siti Romzeh) hanya diberi Rp 1 juta untuk meminjam nama dan mereka siap untuk mengembalikannya,” imbuhnya.
Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko membenarkan bahwa Aiptu Rofik salah satu anggota di institusi yang dipimpin. Pihaknya juga mengetahui yang bersangkutan tengah dilaporkan dugaan penggelapan uang ratusan juta.
Namun, kasus itu terjadi saat Aiptu Rofik bertugas di Polsek Galis, Bangkalan. Perkaranya saat ini ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim. ”Tapi kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan,” katanya.
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, perkara itu sudah disidangkan untuk ketiga kalinya, Rabu (28/5). Agendanya, pembuktian sekaligus mendengarkan keterangan saksi. ”Masing-masing berkas perkara tiga terdakwa dilakukan sidang secara terpisah (splitsing),” katanya.
Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31/1999. ”Setelah dibacakan dakwaannya, berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Ada delapan saksi yang sudah dihadirkan dalam dua kali sidang pembuktian. Salah satunya, mantan Kades Banjarbillah Fatima. Kemudian, bendahara pokmas dan lain sebagainya ”Termasuk mantan Camat Tambelangan Mohammad Sulhan,” ujarnya.
Akan tetapi, mantan Camat Tambelangan Mohammad Sulhan belum bisa dimintai keterangan terkait kesaksiannya di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya itu. Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, direspons orang lain. Suara di balik telepon itu menyebut Sulhan sedang ke masjid.
Sekadar informasi, kasus tipikor itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiga terdakwa memiliki status berbeda dalam realisasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.
Maryam Faizah berstatus sebagai ketua Pokmas Dewan Baru. Sedangkan Siti Romzeh menjadi ketua Pokmas Panca Indera. Sementara Moh. Syaifuddin adalah koordinator kedua pokmas tersebut. BPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam proyek yang digarap dua pokmas tersebut.
Kerugian negara akibat proyek yang digarap Pokmas Dewan Baru Rp 574.634.660. Sedangkan kerugian negara akibat proyek yang dikerjakan Pokmas Panca Indera senilai Rp 520.914.642. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti