Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jadi Tersangka Pemerasan Kades Batang-Batang Daya, Polres Tahan Ketua LSM Sidik dan Inspektur Inspektorat Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 28 Mei 2025 | 03:42 WIB
JADI TERSANGKA: Jufri (kiri) dan Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri sebelum terjaring OTT di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (25/5). (AGUNG UNTUK JPRM)
JADI TERSANGKA: Jufri (kiri) dan Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri sebelum terjaring OTT di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (25/5). (AGUNG UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Dunia aktivis dan birokrasi di Sumenep tercoreng setelah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Syaiful Bahri, 48, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu (25/5).

Penangkapan itu membuka tabir praktik pemerasan dan dugaan kebocoran data audit desa yang melibatkan seorang inspektur pembantu V bernama Jufri.

Syaiful Bahri yang merupakan warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, itu ditangkap di kediaman Jufri di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kini kedua pria itu harus meringkuk di balik jeruji besi polres.

Penahanan tersangka itu karena diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa dengan permintaan uang Rp 40 juta.

Camat Batang-Batang Mujib menuturkan, kasus dugaan pemerasan itu bermula dari pesan WhatsApp dari pejabat Inspektorat Sumenep pada Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa.

Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa Syaiful Bahri akan melaporkan salah satu program Desa Batang-Batang Daya yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

”Syaiful ini mau melaporkan ke inspektorat, tetapi sama inspektorat diminta untuk tidak main lapor. Kemudian, karena laporan tidak jadi, akhirnya ada tawar-menawar,” terangnya.

Mujib menyatakan, tawar-menawar itu akhinya berujung pada kesepakatan. Syaiful meminta uang Rp 40 juta kepada Siti Naisa agar laporan tidak dilanjutkan ke inspektorat.

”Setelah tawar-menawar, deal Rp 20 juta. Kemudian, terjadilah hal yang tidak diinginkan itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan, kedua tersangka diduga memeras Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari dana desa (DD).

Sebelumnya Kades Batang-Batang Daya itu diancam akan dilaporkan ke inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB, kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Widi menjelaskan, masalah tersebut bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Jufri kepada Siti Naisa pada Jumat (23/5). Dalam pesan tersebut Jufri menyampaikan akan melapor jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.

”Setelah bernegosiasi, korban menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta dan menyepakati untuk bertemu di rumah Jufri,” ungkapnya.

Pada hari yang dijanjikan, Siti Naisa bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp 20 juta pada Minggu (25/5). Kemudian, saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Syaiful dan Jufri.

”Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” ungkap Widi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful Bahri dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1. Sedangkan Jufri dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Nurul Jamil mengaku tidak mengetahui dugaan pembocoran data hasil audit yang dilakukan oleh bawahannya.

Karena itu, dia meminta media untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. ”Kita tunggu proses di kepolisian,” ucapnya.

Dugaan pemerasan terhadap Kades oleh Syaiful Bahri ini bukan kali pertama. Dia sebelumnya dilaporkan ke Polres Sumenep atas perbuatan serupa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gunggung, Kecamatan Batuan.

Laporan tersebut berkenaan dengan permintaan uang sisa proyek pembangunan jembatan oleh Syaiful Bahri sebesar Rp 45 juta.

Sekretaris Desa Gunggung Busar menceritakan, dugaan pemerasan itu bermula saat dirinya dihubungi Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri bulan ini. Jufri mengatakan bahwa ada temuan di Desa Gunggung oleh LSM.

”Ada temuan di desa kamu. Ini saya cuma membantu sebelum dilaporkan ke kejaksaan,” kata Busar menirukan perkataan Jufri.

Selanjutnya, pria 59 itu meminta Busar untuk menghubungi Syaiful Bahri, tetapi dengan catatan tetap dirahasiakan. Karena itu, Busar menduga ada hubungan gelap antara Jufri dengan Syaiful Bahri. Sebab, yang menghubungi kali pertama adalah Jufri.

”Saya diberi nomornya Syaiful Bahri oleh Jufri, tetapi saya tidak pernah menghubungi,” ucapnya.

Busar mengaku sempat bertemu dengan kedua oknum tersebut di kawasan Jalan Arya Wiraraja atau Lingkar Timur. Kedua orang tersebut menyatakan bahwa proyek jembatan yang dikerjakan itu fiktif.

Padahal proses pengerjaan sudah selesai dan diresmikan oleh camat Batuan. ”Saat pertemuan itu, kami belum memberikan uang,” ungkapnya.

Karena mereka terus menekan meminta uang, Busar berinisiatif untuk menghubungi Jufri dan mempertanyakan permintaan uang yang cukup besar itu.

”Kata Pak Jufri, saya diminta untuk berembuk dulu agar sama-sama enak,” terangnya.

Pada akhirnya, karena terus mendapatkan tekanan, terjadilan transaksi pengiriman uang pada rekening BRI atas nama Syaiful Bahri sebesar Rp 3.870.000. Setelah ditransfer, Syaiful Bahri menguhubungi anak Busar yang sedang beribadah haji di Tanah Suci.

”Anak saya menghubungi kalau Syaiful ini ingin ketemu untuk mengembalikan uang. Selain itu, Jufri juga pernah datang ke rumah, katanya ingin mengembalikan uang, karena saya sudah tidak tahan, akhirnya saya laporkan ke Polres Sumenep,” tandasnya. (tif/luq)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #inspektorat #batang-batang #ott #Inspektur #pemerasan #lsm #penahanan #polres sumenep