Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hakim Pengadilan Negeri Sampang Tunda Sidang Vonis Tiga Terdakwa Pembunuhan Jimmy

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:50 WIB
DITUNDA: Tiga terdakwa kasus pembunuhan Jimmy mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri Sampang Senin (19/5). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DITUNDA: Tiga terdakwa kasus pembunuhan Jimmy mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri Sampang Senin (19/5). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pembunuhan Jimmy Sugito Putra, 44, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang putusan Senin (19/5). Namun, sidang vonis bagi ketiga terdakwa ditunda.

Sidang putusan perkara pembunuhan Jimmy tersebut dimulai pada pukul 13.10 dan dipimpin oleh Eliyas Eko Setyo.

Namun, di hadapan ketiga terdakwa Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Moh. Suaidi, Eliyas menyampaikan bahwa putusan belum bisa dibacakan karena belum siap.

Majelis hakim menunda sidang putusan terhadap pembunuhan Jimmy satu pekan lagi, yaitu pada Senin, 26 Mei.

”Senin (26/5) kami akan bacakan putusan perkara ini,” jelasnya.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan bahwa perkara tersebut tinggal menunggu putusan hakim.

Jika sidang masih ditunda oleh majelis hakim, berarti putusan belum siap. Penundaan pembacaan putusan merupakan hak mutlak majelis hakim. ”Kita tunggu saja,” ujarnya.

Farid selaku penasihat hukum keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait penundaan pembacaan sidang putusan perkara kliennya tersebut.

Sebab, penundaan tersebut masih dinilai wajar karena hakim perlu diberikan kesempatan dalam menganalisis dan memutus perkara ini.

Pihaknya tetap memercayakan penuh terhadap hakim yang menyidang perkara kliennya. Keluarga korban mendorong hakim tetap menjunjung tinggi integritas dalam memutus perkara pembunuhan Jimmy dengan seadil-adilnya.

”Keluarga korban tetap akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan mendapatkan keadilan yang setimpal,” ujarnya.

Farid meminta majelis hakim objektif dalam menilai semua unsur perkara yang menewaskan kliennya tersebut. Dalam memutus perkara tersebut, hakim bisa memanfaatkan haknya yakni ex officio hakim.

”Meski jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 11 tahun, hakim bisa menggunakan hak ex officio,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ex officio merupakan pendapat lain hakim tentang perkara yang sedang diadili. Karena itu, jika hakim memanfaatkan ex officio tersebut, bisa saja tuntutan hakim melebihi dari tuntutan JPU.

”Kami berharap hakim bisa memanfaatkan hak ex officio dalam memutus perkara ini,” harapnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Sampang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU 12/1951.

Pada sidang yang digelar Senin, 28 April, jaksa menuntut tiap terdakwa sebelas tahun penjara. (bai/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#vonis #sidang #pengadilan #ex officio #ditunda #jimmy #Kejari Sampang #majelis hakim