SAMPANG, RadarMadura.id – Syaiful Alif Nurullah (SAN), warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, harus mendekam di hotel prodeo sejak Jumat (2/5).
Sebab, pria 22 tahun itu terciduk warga saat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, warga bersama anggotanya telah meringkus SAN di Jalan Rajawali, Gang I, Sampang, pada Jumat (2/5) pukul 18.45 WIB.
”Tersangka tepergok hendak mencuri Honda Spacy nopol M 2347 PN,” bebernya.
Dijelaskan, seusai diamankan warga, SAN langsung dibawa ke Mapolsek Kota Sampang.
”Tersangka sekarang sudah berada di Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya.
Menurutnya, SAN mengakui hendak melakukan pencurian di TKP tersebut. Alasan pelaku mencuri yakni untuk biaya hidup sehari-hari.
”Penyidik menjerat SAN dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” bebernya.
Hartono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Apabila memungkinkan, para pemilik kendaraan untuk memasang alat pelacak seperti global positioning system (GPS) di kendaraannya.
”Apabila memarkir sepeda motor (baik di dalam maupun di luar rumah), jangan lupa menggunakan kunci ganda. Salah satu tujuannya, untuk mencegah terjadinya curanmor,” tandasnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti