Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Sampang Ancam Tindak Tegas Debt Collector Jika Melakukan Pelanggaran Menagih Utang

Achmad Andrian F • Sabtu, 26 April 2025 | 18:41 WIB
HUKUM: Kapolres Sampang AKBP Hartono dan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penggelapan mobil, Senin (3/2). (UBAIDILLAHI RA’IE/JPRM)
HUKUM: Kapolres Sampang AKBP Hartono dan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penggelapan mobil, Senin (3/2). (UBAIDILLAHI RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sebagian perusahaan sewa guna usaha (SGU) menggunakan jasa debt collector (DC) untuk menanagih utang kepada debitur.

Akhirnya, masalah baru muncul. Yaitu, banyak DC yang berperilaku tidak etis terhadap kreditur.

Mulai dari melakukan perampasan barang hingga melakukan tindak kekerasan. Sebab itu, tidak sedikit kreditur yang melaporkan Mata Elang –sebetuan DC ke pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengaku belum pernah menerima laporan soal pelanggaran yang dilakukan DC.

Namun, pihaknya tetap melakukan pencegahan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli rutin.

Tujuannya, mengantisipasi adanya DC yang melakukan perampasan kendaraan di jalanan. ”Kami juga sudah mengedukasi masyarakat agar melapor jika mengalami tindak kriminal oleh DC,” ujarnya.

Pihaknya juga pernah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tujuannya, menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah DC.

Periwara dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu berjanji menindak tegas DC yang berperilaku tidak sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugas.

”Bisa dikenai pasal 368 KUHP pemerasan. Ancamannya maksimal 9 tahun, pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan pidana maksimal 4 tahun dan pasal 351 KUHP tentang kekerasan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Praktisi hukum Sampang Muhlas menyatakan, tidak semua DC bertindak kriminal dalam melaksanakan tugas.

Sebab, masih ada DC yang melakukan penagihan secara sopan dan humanis. Maka, DC yang bertindak keras hanya oknum.

”Tetapi, belakangan ini memang banyak DC yang melakukan penagihan secara ugal-ugalan,” katanya.

Mekanisme penagihan utang sudah diatur dalam Peraturan OJK. Mulai tata cara penagihan, waktunya, dan sebagainya. Namun, masih ada DC yang melakukan penagihan, bahkan perampasan barang terhadap kreditur di jalan raya.

”Padahal, meski debitur telat tiga sampai empat dalam melakukan pembayaran, DC tidak bisa menyita barang. Sebab, yang bisa melakukan penyitaan barang yakni putusan pengadilan negeri (PN). Sebelum ada putusan pengadilan, tidak boleh DC menyita barang,” katanya.

Dia menambahkan, penagihan utang DC harus dilakukan dengan etika yang baik. Yakni, penagihan harus dilakukan tanpa ancaman atau kekerasan. Sementara lokus penagihannya hanya boleh dilakukan di tempat yang wajar.

Juga tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. ”Debitur juga punya hak menanyakan terlebih dahulu identitas, minta menunjukan kartu sertifikasi profesi, dan penagihan tidak boleh 24 jam. Batasannya maksimal sampai pukul 20.00,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Achmad Andrian F
#polres sampang #sampang #debt collector