PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah tersangka pesta petasan yang menewaskan seorang pelajar bisa saja bertambah.
Polres Pamekasan mengusut keterlibatan pihak lain dalam musibah yang terjadi pada Senin (31/3) malam itu.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, kasus tersebut terus diselidiki.
Institusinya akan mengusut peristiwa yang memakan korban itu hingga tuntas. Dia juga tak memungkiri jika jumlah tersangka bisa bertambah.
Hendra menilai, kebiasaan masyarakat menyalakan petasan dengan skala besar berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dia akan berupaya untuk menghentikan kebiasaan masyarakat dalam memeriahkan Lebaran itu.
”Kami juga tidak pernah memberikan izin atas kegiatan ini. Surat yang masuk ke Polsek Proppo itu hanya sebatas pesta kembang api. Petugas disiagakan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menambahkan, upaya mendalami kasus tersebut bisa dilakukan dengan banyak cara.
Salah satunya, dengan meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Pangorayan Imam Hanafi.
Sebagai pemangku wilayah, keterangan Kades Pangorayan Imam Hanafi dibutuhkan oleh penyidik.
Dengan begitu, kasus tersebut bisa menemui titik terang. Sehingga, pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Desa Pangorayan ini kan menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Insyaallah surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo. Ratusan penonton memadati lokasi.
Mereka berkumpul untuk menyaksikan pesta petasan yang dirayakan satu tahun sekali itu.
Satu dari ratusan penonton itu adalah M. Roif Rabbani. Remaja 18 tahun itu menjadi korban dalam pesta petasan tersebut.
Korban meninggal setelah mendapat perawatan secara intensif di RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan.
Kabid Pelayanan Medik RSUD Smart Pamekasan Yosi Nugrahaini menerangkan, pasien dalam kondisi tak sadarkan diri saat tiba pukul 19.00 pada Senin (31/3).
Roif dinyatakan meninggal pada pukul 01.15 Selasa (1/4).
Hasil visum menunjukkan bahwa bagian tulang tengkorak pasien pecah dan mengalami perdarahan.
Serpihan ledakan berskala besar dari pesta petasan itu diduga menjadi salah satu penyebab korban terluka hingga meregang nyawa.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AS, 40; FH, 26; AM, 25; FAY, 24; SA, 39; ML, 30; AN, 27, dan AR, 36. Mereka memiliki peran sebagai panitia acara, donatur, hingga peracik petasan. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti