Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sales PT Indonesia Evergreen Agriculture Dituntut Empat Tahun, Terdakwa Ajukan Pleidoi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 19 Maret 2025 | 13:15 WIB
DITUNTUT: Terdakwa Dota Satria saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di PN Sampang, Kamis (6/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DITUNTUT: Terdakwa Dota Satria saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di PN Sampang, Kamis (6/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dota Satria mantan karyawan PT Indonesia Evergreen Agriculture, Lampung, dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menilai Dota Satria terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang perusahaan bekas tempatnya bekerja sebesar Rp 4,2 miliar.

Humas PN Sampang Mohammad Erfan Arifin menyatakan, perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Dota Satria kembali digelar Senin (17/3).

Agenda sidang kesepuluh itu pembacaan tuntutan oleh JPU.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Dota Satria terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Yakni, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua penuntut umum Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Terdakwa oleh JPU dituntut pidana penjara 4 tahun,” ujar Erfan.

Sementara JPU Kejari Sampang Suharto mengakui tuntutan terhadap Dota Satria sudah dibacakan.

Tuntutan dinilai terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua. Yakni, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Irwan selaku penasihat hukum (PH) Dota Satria mengatakan, kliennya dituntut dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Namun, kliennya masih mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.

”Agenda sidang berikutnya yakni pembelaan (pleidoi) dari klien kami yang akan disampaikan secara tertulis. Klien kami meminta keringanan hukuman,” tandasnya.

Sekadar informasi, Dota Satria merupakan mantan karyawan PT Indonesia Evergreen Agriculture.

Dugaan penggelapan uang perusahaan terjadi saat Dota Satria menjadi sales wilayah Madura dari PT Indonesia Evergreen Agriculture.

Kebetulan Dota memiliki dua customer yang merupakan pemilik tambak di Madura. Yakni, Hamza Abdullah dan Ong Tju Tek.

Tambak milik dua customer dari Dota Satria itu berlokasi di Kecamatan Banyuates.

Awalnya dua customer tersebut mengorder pakan udang melalui terdakwa. Kemudian, pesanan tersebut diantarkan melalui pihak ketiga.

Barang dari gudang sudah dikirim oleh PT Indonesia Evergreen Agriculture dan sudah diterima oleh terdakwa.

Tapi, barang tersebut tidak disampaikan secara utuh kepada pemesan (customer), hanya sebagian.

Padahal, customer membayar sesuai orderan kepada terdakwa.

Selain itu, meski perusahaan telah mengirim barang tersebut, uang yang seharusnya diterima perusahaan tidak disetor dan dipakai oleh terdakwa.

Kerugian dari hasil audit internal perusahaan tersebut bernilai sekitar Rp 4,2 miliar. (bai/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penggelapan uang #dakwaan #jpu #PT Indonesia Evergreen Agriculture #persidangan #PN Sampang #pleidoi #Kejari Sampang