BANGKALAN, RadarMadura.id – Kebijakan anyar perihal ujian praktik tambahan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum diberlakukan di Bangkalan.
Alasannya, hingga saat ini, belum ada surat Telegram atau TR resmi dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim).
KBO Satlantas Polres Bangkalan Iptu Wiwit Heru Santoso mengakui, rencana Korlantas Polri menambah ujian praktik dalam pembuatan SIM belum diberlakukan oleh institusinya.
Sebab, hingga saat ini belum mendapat petunjuk dan teknis (juknis). ”Untuk sementara, pemhon SIM mengikuti ujian seperti biasanya. Yakni, ujian teori dan praktik,” katanya.
Juknis dan regulasi mengenai tambahan ujian dalam permohonan SIM tersebut belum diterima institusinya.
Dia belum bisa memastikan apakah pemohon SIM C misalnya nanti langsung mengendarai kendaraan di jalan raya ataupun dibonceng petugas.
”Namun yang jelas, nanti pasti ada jalur khusus untuk pemohon SIM tersebut,” tuturnya.
Wiwit menyatakan, tentu ada konsekuensi bagi pemohon yang tidak lulus ujian. Terutama, jika tidak lulus ujian praktik di jalan raya.
Namun, seperti apa konsekuensinya dia belum bisa memastikan. Sebab, belum ada juknis dari Korlantas Polri.
Namun, dia memastikan akan ada kisi-kisi bagi pemohon SIM sebelum mengikuti ujian di jalan raya tersebut.
”Mengenai jumlah pemohon SIM mulai 1–24 Januari, di catatan kami sebanyak 1.194 orang. Jumlah tersebut bisa saja bertambah hingga akhir bulan nanti,” tandasnya. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia