BANGKALAN, RadarMadura.id – Kejari Bangkalan mengembalikan berkas Moh. Maulidi Al Izhaq yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Minggu (1/12).
Alasannya, berkas yang diajukan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dinilai belum lengkap.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa mengakui berkas perkara pembunuhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sudah dilimpahkan ke lembaganya.
Tapi setelah ditelaah, berkas tersebut belum memenuhi syarat formal dan materiel untuk diajukan ke persidangan.
Dengan demikian, pihaknya memilih untuk mengembalikan berkas perkara pembunuhan disertai pembakaran terhadap korbannya itu dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Bangkalan agar segera dilengkapi.
”Ini untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya Selasa (21/1).
Pihaknya berharap, catatan dan koreksi atas berkas perkara yang dikembalikan bisa ditindaklanjuti.
Sehingga, tersangka bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. ”Kami berharap secepatnya penyidik melengkapinya,” sambungnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengakui berkas perkara tersangka kasus pembunuhan sadis itu dikembalikan.
Namun, pihaknya tidak memerinci poin-poin petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.
Pihaknya berjanji berkas perkara tersangka Moh. Maulidi Al Izhaq segera dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
”Intinya, kami akan melengkapi petunjuk-petunjuk jaksa, tapi tentang apa saja petunjuknya tidak bisa kami sampaikan,” katanya.
Hafid mengeklaim penyidik sudah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Setelah semuanya selesai, perkara itu akan naik ke tahap dua. ”Penyidik akan secepatnya memenuhi semua petunjuk jaksa,” janjinya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia