SURABAYA, RadarMadura.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Laden Fathor Rachman belum bisa bernapas lega. Padahal, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (15/1), Fathor dijatuhi pidana kurungan 18 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan.
Sedangkan tuntutan JPU empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan primair JPU dalam perkara bernomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby itu.
Hakim lebih memilih menggunakan dakwaan subsider JPU sehingga berpengaruh terhadap vonis pidana yang lebih ringan.
JPU Munarwi memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Tidak menutup kemungkinan, Korps Adhyaksa mengajukan banding.
Jaksa menilai bahwa vonis yang dibacakan hakim justru membelot jauh dari tuntutan sebelumnya.
Sementara itu, Supriyono selaku penasihat hukum Fathor juga mempertimbangkan untuk banding. Menurut dia, Fathor seharusnya divonis bebas.
Itu jika melihat beberapa fakta persidangan dan rentetan penanganan kasus tersebut.
”Saat perkara tersebut naik ke persidangan sudah cacat hukum. Semestinya tidak harus naik sidang dan dihentikan. Tidak perlu berbicara pasal dan dakwaan JPU. Beberapa aturan justru dilabrak oleh Kejari Pamekasan,” tutur Supriyono.
Dia mencontohkan, nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) justru tidak diterapkan. Padahal, aturan tersebut sudah mengikat kuat.
Baca Juga: PMII Pamekasan Sebut KP3 Tak Serius Urus Pupuk
”Kalau berkaitan dengan (kasus, Red) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) itu diberi kesempatan selama 60 hari sejak laporan hasil audit (LHA) dikeluarkan. Namun, ini baru 33 hari dari LHA sudah ditetapkan penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, jaksa tidak mengurai hasil LHA pada 31 Januari 2024. Padahal, penetapan penyidikan perkara tipikor itu berdasarkan laporan pertama.
Fakta penting itu juga disampaikan pengacara terdakwa dalam sidang pleidoi atau pembelaan.
Supriyono telah mengadukan para jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Dia menduga ada tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan atas kasus itu.
Sekadar diketahui, Fathor ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tipikor pengelolaan dan pembangunan toko BUMDes Semeru pada 11 Juli 2024.
Dia menjalani masa penahanan sebagai tahanan titipan jaksa sejak 5 Agustus 2024. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana