Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PTUN Surabaya Tolak Gugatan Eks PPK Palengaan dan Proppo, Kuasa Hukum Penggugat Pilih Pikir-Pikir

Fatmasari Margaretta • Kamis, 16 Januari 2025 | 00:10 WIB
MENANG: Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi bersama tim hukum Muhammad Tohir, Ahmad Mukhlisin, Fauzan Ash Shidiqi Hidayatullah, dan Asrul Gunawan usai sidang keempat di PTUN Surabaya
MENANG: Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi bersama tim hukum Muhammad Tohir, Ahmad Mukhlisin, Fauzan Ash Shidiqi Hidayatullah, dan Asrul Gunawan usai sidang keempat di PTUN Surabaya

SURABAYA, RadarMadura.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan sembilan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan dan Proppo, Senin (13/1).

Dalam putusan e-court itu, hakim ketua yang dipimpin Mariana Ivan Junias menolak gugatan penggugat dan mewajibkan membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Ahmad Mukhlisin bersyukur atas putusan tersebut.

Artinya, langkah yang diambil tergugat dalam memecat sembilan PPK Kecamatan Palengaan dan Proppo dinilai sesuai aturan.

”Majelis hakim memiliki pertimbangan yang tepat dalam memutus perkara ini. Tergugat (KPU Pamekasan, Red) dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara kewenangan,” ujarnya.

Menurut Mukhlisin, tergugat memenangkan perkara di PTUN Surabaya berdasarkan bukti-bukti, saksi, dan keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Hal itu menguatkan putusan majelis hakim.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi menyambut baik putusan dalam perkara bernomor 125/G/2024/PTUN.SBY.

Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk menjaga marwah lembaga.

”Yaitu, memastikan bahwa keputusan yang dikeluarkan KPU Pamekasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dikuatkan dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ungkap Hanafi.

Ainor Ridha selaku kuasa hukum penggugat menilai putusan majelis hakim tidak memenuhi unsur keadilan.

Poin dalam amar tersebut tidak sesuai dengan harapan. Karena itu, dia masih akan pikir-pikir dulu.

”Kita tahu bahwa apa yang dipermasalahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu adalah persoalan mengenai Pemilu 2024, bukan mengenai Pilkada 2024. Akan tetapi, KPU Pamekasan justru memecat klien kami,” sesal Ainor.

Seperti diketahui, DKPP menggelar sidang etik sembilan tenaga ad hoc Pamekasan.

Yaitu, Imam Khairulallah, Mohammad Ali, Holwani, dan Riyan Hidayat.

Kemudian, Abdus Suhud, Ali Mahrus, Idam Sugianto, Edi Trisastrio, dan Muyassir.

Sembilan penyelenggara itu diberhentikan oleh KPU Pamekasan meski terpilih kembali sebagai PPK Palengaan dan Proppo untuk Pilkada 2024 pada 16 Agustus 2023.

KPU melakukan penggantian antarwaktu (PAW) pada 23 Juli 2024 terhadap sembilan PPK tersebut. (afg/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#biaya perkara #gugatan #ptun #pertimbangan #kpu #ppk #aturan