SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terdakwa Durrasman, 40, digelar, Rabu (18/12).
Agendanya adalah pembacaan tuntutan. Namun, majelis hakim menunda agenda sidang karena berkas tuntutan jaksa belum siap.
Adji Prakoso memimpin jalannya persidangan.
”Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa belum bisa dilanjutkan dan ditunda pada Selasa (24/12),” ucapnya saat memimpin sidang.
Kasi Pidum Kejari Sampang Dody P Purba mengatakan, agenda sidang kasus yang menjerat terdakwa Durrasman sudah memasuki penuntutan.
Sebelumnya, terdakwa sudah menjalani sidang pembuktian.
”Agenda sidang sekarang pembacaan tuntutan,” katanya.
Dody mengutarakan, perkara dengan nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg belum bisa dibacakan.
Alasannya, berkas tuntutan sedang disusun jaksa penuntut umum (JPU).
”Tuntutannya sudah diproses, tapi belum selesai,” tuturnya.
Terdakwa Durrasman berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan kepada Mahrus, 25, warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur.
Ini terjadi di Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Sabtu (17/8).
Terdakwa melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati.
Sebab, sepupu terdakwa diganggu oleh korban sehingga terdakwa membacok korban.
Lalu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Berbekal laporan dari pelapor, polisi meringkus tersangka di rumahnya. (bai/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta