Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Pamekasan Ringkus Belasan Tersangka Judi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 19 Desember 2024 | 14:20 WIB
BAJU TAHANAN: Tersangka judi digiring menuju tempat konferensi pers Polres Pamekasan Rabu (18/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BAJU TAHANAN: Tersangka judi digiring menuju tempat konferensi pers Polres Pamekasan Rabu (18/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Belasan tersangka judi di Bumi Gerbang Salam harus berakhir menjadi pesakitan.

Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan sejak beberapa bulan terakhir.

Sebanyak 16 tersangka berhasil diungkap dalam konferensi pers Polres Pamekasan Rabu (18/12).

Mereka didominasi oleh warga asal Pamekasan. Sementara tiga tersangka lain berasal dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, belasan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus berbeda.

Perinciannya, lima kasus judi online (judol) dan tiga perkara judi konvensional.

Perkara judol menyeret lima tersangka. Yakni, berinisial MKR, 43; AH, 51; KM, 40; MM, 32; dan KR, 44.

Lima tersangka ini merupakan warga Pamekasan. Berkas perkara KM, MM, dan KR sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dari tangan lima tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa lima telepon genggam berbagai merek.

Selain itu, satu lembar bukti transfer BCA dengan nominal Rp 200 ribu pada Rabu (6/11) milik tersangka AH.

Dalam perkara judi konvensional jenis remi, polisi mengamankan lima tersangka. Mereka adalah MJ, 50; SA, 48; PL, 48; MW, 54; dan PD, 46.

Empat di antaranya merupakan warga asal Pamekasan. Sementara PL adalah warga Pasuruan.

Barang bukti kasus judi remi terdiri atas uang tunai pecahan Rp 100 ribu 17 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu 14 lembar dengan total Rp 2,4 juta.

Kemudian, terdapat dua set kartu remi yang dijadikan BB.

Mantan anggota Intelkam Polres Bangkalan itu juga mengungkap lima tersangka dalam kasus judi konvensional jenis toto gelap (togel).

Mereka adalah AK, 50: AW, 50; dan AM, 50; Tiga tersangka tersebut merupakan warga asal Pamekasan.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga turut mengamankan warga asal Sampang berinisial MJ, 52, dan tersangka asal Sumenep berinisial MS, 61.

BB yang diamankan berupa satu unit telepon genggam dan lembaran kertas rekapan angka togel.

”Untuk kasus judi konvensional terakhir itu adalah jenis sabung ayam. Tersangkanya ada satu orang. Pelaku merupakan warga asal Pamekasan dengan inisial MS, 49,” terang Doni saat memimpin konferensi pers Polres Pamekasan.

Dari tangan MS, polisi mengamankan dua ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam kombinasi merah.

Kemudian, satu gelanggang dengan panjang sekitar 4,5 meter dan lebar sekitar 2,8 meter serta satu buah jam dinding juga disita.

Menurut Doni, tersangka nekat melakukan tindak pidana perjudian lantaran coba-coba.

Di hadapan polisi, kebanyakan dari pelaku mengaku hanya melancarkan aksi tersebut sebanyak satu kali. Yakni, dengan nominal judi yang kecil.

Praktisi hukum Rachel Aldhea Salsabillah mengapresiasi upaya Polres Pamekasan dalam mengungkap kasus perjudian.

Capaian itu menjadi catatan penting dalam mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto.

”Seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perjudian ini bisa berdampak buruk terhadap kehidupan sehari-hari. Tidak hanya merugikan tersangka, orang-orang di dekatnya juga bisa terkena imbasnya,” katanya. (afg/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres pamekasan #togel #judol #judi konvensional #judi online #perjudian #tersangka #tindak pidana