SUMENEP, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep hingga Senin (16/12) belum dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
Alasan penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep, masih melengkapi berkas.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, untuk berkas perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota DPRD Sumenep memang belum dilimpahkan ke kejari.
Sebab, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. ”Masih fokus melengkapi berkas,” ucapnya.
Widiarti menyampaikan, sebelum dilimpahkan, berkas perkara harus dipastikan lengkap.
Mulai dari jenis kasus, pasal yang diterapkan, dan lain sebagainya. Termasuk juga dengan barang bukti yang dilampirkan.
”Pasti kami limpahkan. Tapi, tunggu sampai benar-benar lengkap,” ucapnya.
Menurut dia, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Karena itu, polisi terus memeriksa sejumlah saksi.
Hal itu dilakukan untuk menguatkan keterlibatan dan status para pihak dalam kasus tersebut. ”Yang jelas kasus ini terus kami dalami,” tegas Widiarti.
Sekadar diketahui, Bambang Eko Iswanto diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12) sekitar pukul 16.30.
Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan di rumahnya yang terletak di Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala Desa Palasa tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 15,76 gram.
Dalam kasus tersebut, Bambang Eko Iswanto berperan sebagai pengedar.
Sebelumnya, polisi mengamankan Edi Subaidi, 33, dan Khairil Anwar, 23. Keduanya merupakan warga Kecamatan Talango.
Mereka diamankan di salah satu rumah di Desa Palasa, Kecamatan Talango, saat asyik pesta narkoba.
Polisi menemukan BB narkoba dengan berat sekitar 0,21 gram beserta alat isap. Narkoba tersebut diperoleh dari Bambang Eko Iswanto. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti