PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib Alim ditentukan pekan depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akan membacakan vonis pidana terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar air galon tersebut, Senin (16/12).
Terdakwa menyampaikan pembelaan atau pleidoi melalui penasihat hukum Lukman Hakim, Senin (9/12).
Dia berkeyakinan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin keliru dalam menerapkan pasal.
”Tuntutan jaksa tak cukup syarat formil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa membuat tuntutan secara ugal-ugalan. Alim dituntut dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana,” ujarnya.
Lukman menegaskan, Alim tidak berniat untuk membunuh Rahem. Saat itu terdakwa hanya ingin mencari pakan kambing.
Setelah bertemu dengan korban di rumahnya, Alim hanya mengingatkan agar perselingkuhan dengan istrinya dihentikan.
”Rumah korban ini dilewati seusai mencari rumput. Dia pun bertanya kepada anak korban mengenai keberadaan Rahem. Tak lama dari itu, mereka berpapasan karena korban hendak keluar. Di situ Alim mengingatkan dan terjadi cekcok,” ucapnya.
Menurut Lukman, korban mengambil kayu lebih dulu untuk memukul pelaku. Alim juga mengambil arit untuk membela diri.
Sehingga, duel antara dua saudara sepupu tersebut tidak bisa dihindarkan. Namun, Rahem terkapar hingga meregang nyawa.
”Berdasar pengakuan terdakwa, korban tidak terima saat dinasihati untuk berhenti menggoda istrinya. Korban mengambil kayu dan terdakwa hanya punya arit saat itu. Benda ini bukan celurit yang biasa dipakai untuk berkelahi,” imbuhnya.
Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin memilih untuk tetap pada tuntutan awal. Alim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sekadar diketahui, kasus berdarah tersebut terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 17.00.
Rahem langsung tidak sadarkan diri setelah menerima sabetan benda tajam.
Jasad pria beristri itu dibawa ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan.
Sementara itu, Alim memilih untuk berlindung di rumah kepala desa setelah menghabisi nyawa Rahem.
Dia minta untuk diantar ke polisi setelah mengakui perbuatannya. Dia langsung digiring ke sel tahanan tidak lama dari kejadian tersebut. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta