SAMPANG, RadarMadura.id – Polisi tidak hanya membidik judi online (judol). Korps Bhayangkara juga menindak judi sabung ayam.
Alasannya, judi melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono mengatakan, pihaknya melakukan pembubaran judi sabung ayam di dua lokasi berbeda.
Pembubaran dilakukan selama dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (14-15/11).
Pama dengan dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan, lokasi judi sabung ayam yang dibubarkan yakni di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya.
Lokasi kedua di Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
”Kami di-back up oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang saat melakukan pembubaran sabung ayam,” ungkapnya.
Sujiyono menerangkan, saat pembubaran sabung ayam itu, pihaknya mengamankan empat ekor ayam sebagai barang bukti (BB).
Dua dalam kondisi mati dan dua ekor lainnya masih hidup.
”Barang bukti lainnya yakni berupa terpal, bambu, dan sebagainya yang digunakan sebagai pendukung kegiatan judi sabung ayam itu,” terangnya.
Dia memaparkan, pembubaran judi sabung ayam tersebut mendapat atensi khusus dari Polres Sampang.
Tujuannya, untuk menciptakan asta cita Presiden Republik Indonesia (RI) dalam reformasi hukum.
”Langkah ini termasuk upaya Polri dalam menciptakan kamtibmas jelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang sudah di depan mata,” tandasnya. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti