PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen Pegadaian Pamekasan berinisial H mendapat perhatian wakil rakyat.
Permasalahan tersebut dibahas di meja legislatif bersama pihak terkait, Jumat (15/11).
Dewan memanggil pihak Pegadaian Pamekasan dan korban dugaan penipuan agen.
Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.
DPRD Pamekasan hadir untuk memfasilitasi komunikasi dari kedua belah pihak.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengatakan, pemkab belum memiliki fasilitas pengaduan konsumen.
Karena itu, legislatif berperan untuk menjembatani komunikasi antara para terduga korban dan pihak Pegadaian Pamekasan.
”Masalahnya memang benar ada. Akan tetapi, belum ada pernyataan secara resmi. Sehingga, Pegadaian Pamekasan belum bisa melakukan eksekusi. Namun, langkah hukum telah dilakukan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan itu.
Pegadaian Pamekasan menunggu administrasi resmi korban agen H yang bermasalah.
Selama ini, advokat juga telah mendirikan posko pengaduan.
Namun, data belum diserahkan ke Pegadaian Pamekasan untuk dieksekusi.
”Dalam hal ini, kami di Komisi II DPRD Pamekasan menjadi penengah antara keduanya untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Alhamdulillah, pertemuan hari ini (kemarin, Red) sudah menemukan harapan baik,” terang Faridi.
Dia menuturkan, pihak korban akan menyerahkan data yang dibutuhkan.
Sebaliknya, tim dari Pegadaian Pamekasan akan melakukan audit internal dan eksternal.
Faridi menyampaikan, kedua belah pihak hanya terhalang komunikasi sebelumnya.
Faridi tidak menampik bahwa asumsi publik terhadap Pegadaian Pamekasan ikut terseret dalam permasalahan dugaan penipuan tersebut.
Sebab, H merupakan agen resmi dari perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu.
Sementara itu, Jailani selaku penasihat hukum korban berpendapat, Pegadaian Pamekasan tidak menyangkal dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, penadahan, dan lainnya.
Perwakilan perusahaan tersebut tidak pernah menjawab persoalan tersebut.
”Deputinya mengedepankan emosi. Dia seakan-akan antikritik. Padahal, statusnya sebagai pejabat negara. Tapi, malah sibuk lihat konten media sosial yang berisi klarifikasi dan menganggap kami koar-koar di media,” ungkap Jailani.
Pengacara berkacamata itu mengaku kecewa dengan sikap perusahaan.
Bahkan, Deputi Bisnis Pegadaian Area Pamekasan Nurhayanto sempat menantang untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.
”Itu memicu kemarahan korban. Padahal, Pegadaian Wilayah Jawa Timur meminta kami untuk menenangkan korban dugaan penipuan agen H itu. Akan tetapi, justru Nurhayanto menantang. Dia juga terlihat emosi ketika audiensi di dewan,” jelasnya.
Meski begitu, Jailani berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas.
Dengan harapan, korban bisa menemukan solusi atas musibah yang dihadapi.
Termasuk, mendapatkan tanggung jawab dari Pegadaian Pamekasan.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba untuk mengklarifikasi hasil audiensi bersama korban dan legislatif terhadap Pegadaian Pamekasan.
Namun, rombongan pejabat tersebut justru menghindar dari kejaran wartawan usai kegiatan tersebut. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta