Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bantah Lakukan Penganiayaan, Kasus Eks Kades Kramat, Sampang, Naik ke Pinyidikan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 11 November 2024 | 13:10 WIB
UNGKAP KASUS: Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo (pegang mik) saat kegiatan konferensi pers di Polres Sampang, Kamis (7/11). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
UNGKAP KASUS: Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo (pegang mik) saat kegiatan konferensi pers di Polres Sampang, Kamis (7/11). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Eks Kepala Desa (Kades) Kramat, Kedungdung, Ach. Baidowi dilaporkan melakukan penganiayaan dan pengancaman pada Kamis (10/10) malam.

Korban sekaligus pelapor adalah warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Moh. Hariri.

Perkara ini masih bergulir di Polres Sampang meski terlapor membantah melakukan penganiayaan tersebut.

Saat ini penyidik menaikkan perkara tersebut dari lidik ke sidik.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, pihaknya menindaklanjuti perkara yang dilaporkan Moh. Hariri. Serangkaian pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik.

”Laporan terus ditindaklanjuti. Kami tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya kepada JPRM.

Pama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu mengutarakan, ada sebanyak empat saksi yang telah diperiksa.

Yakni, pelapor Moh. Hariri dan terlapor Ach. Baidowi. ”Semua sudah kami periksa,” tuturnya.

Sigit menegaskan, pihaknya sudah menaikkan status perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut.

Perkara tersebut sekarang naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pihaknya terus mendalami kasus tersebut agar semakin terang benderang.

”Setelah semua keterangan terkumpul, baik alat bukti keterangan saksi maupun ahli, kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terlapor Ach. Baidowi mengakui jika sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Sampang. Dirinya sudah dua kali diperiksa penyidik.

”Terakhir, saya diperiksa Satreskrim Polres Sampang Kamis (7/11),” ungkapnya.

Sesuai pemeriksaan, dirinya ditengarai melakukan pengancaman terhadap pelapor. Ach. Baidowi membantah tuduhan tersebut.

”Katanya saya mengancam, padahal tidak. Pelaporan itu semua tidak sesuai,” bebernya.

Moh. Hariri selaku pelapor belum merespons saat dihubungi JPRM. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, tapi yang bersangkutan tidak merespons. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres sampang #Penganiayaan #pengancaman #eks Kades Kramat #tahap penyidikan