PAMEKASAN, RadarMadura.id – Agen Pegadaian Pamekasan berinisial H harus berurusan dengan hukum.
Perempuan asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seribu lebih nasabah Pegadaian.
H kini sudah menghuni sel tahanan Polres Pamekasan sejak Senin (4/11).
Dia menyerahkan diri setelah dicari banyak korbannya.
Polisi saat ini masih mengkaji perkara yang menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar tersebut.
Kuasa hukum pelapor Abd. Kholis meminta penyidik Satreskrim Polres Pamekasan jeli dalam menerapkan pasal yang akan disangkakan kepada H.
Sebab, perbuatan agen Pegadaian itu mengarah terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Pasal TPPU itu harus masuk. Sebab, pintu untuk membela para korban itu (harus menggunakan pasal TTPU. Kalau hanya memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, harapan korban untuk kembali mendapatkan uangnya akan pupus,” ungkapnya.
Pihaknya akan kembali menindaklanjuti laporan terhadap H jika penyidik hanya menerapkan pasal tentang penipuan dalam perkara itu.
Korbannya tidak hanya satu orang. Kerugiannya juga ditaksir mencapai puluhan miliar.
”Kalau hanya fokus menggunakan pasal (penipuan), sungguh nyaman sekali menjadi dia (terduga pelaku, Red). Dengan uang Rp 60 miliar lebih, hukumannya paling sekitar 4 tahun saja. Sedangkan kerugian yang dialami korban tidak kembali,” tegas Kholis.
Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan berjanji untuk menindaklanjuti perkara itu dengan baik.
Penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan atas kasus yang dilaporkan oleh nasabah Pegadaian Pamekasan itu.
Doni belum bisa membeberkan tentang pasal yang akan disangkakan kepada H.
Namun yang pasti penyidik akan bekerja secara optimal dan sesuai dengan aturan.
Pihaknya juga akan menghitung total kerugian yang dialami para korban.
”Nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih detail lagi kepada masyarakat. Harus bersabar karena proses penyidikan masih berlangsung,” ucap mantan anggota Intelkam Polres Bangkalan itu.
Sekadar informasi, H diduga melakukan penipuan saat menjadi agen Pegadaian Pamekasan.
Modus yang dilancarkan beragam. Seperti menawarkan bunga gadai lebih rendah daripada perusahaan lain.
Kemudian, mengiming-imingi para nasabah dengan poin yang bisa ditukarkan dengan hadiah.
Sementara kuasa hukum korban mengendus keterlibatan pihak Pegadaian Pamekasan dalam perkara itu.
Sebab, H merupakan agen resmi dari perusahaan pelat merah tersebut.
Selama transaksi, pelaku diberikan kemudahan oleh Pegadaian. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta