Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemohon SIM Wajib Lampirkan Kepesertaan JKN, Polres Sampang Libatkan BPJS Kesehatan

Berta SL Danafia • Sabtu, 2 November 2024 | 14:35 WIB
UJI COBA: Petugas BPJS Kesehatan Sampang memberikan pendampingan terhadap pemohon SIM di satpas polres Jumat (1/11). (UBAIDILLAH RAIE/JPRM)
UJI COBA: Petugas BPJS Kesehatan Sampang memberikan pendampingan terhadap pemohon SIM di satpas polres Jumat (1/11). (UBAIDILLAH RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Persyaratan pembuatan SIM wajib melampirkan tanda kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diuji coba.

Pihak BPJS Kesehatan memberikan pendampingan selama masa uji coba.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Karnoto yang diwakili Baur SIM Satpas Polres Sampang Anto Surezki Dermawan mengatakan, regulasi persyaratan pembuatan SIM dengan melampirkan tanda kepesertaan JKN mulai diuji coba Jumat (1/11).

Namun, persyaratan pengajuan yang lain tidak ada perubahan.

”Persyaratan yang mesti dilengkapi pemohon dalam pembuatan SIM tidak berubah. Hanya ditambah klausul melampirkan tanda kepesertaan JKN,” katanya.

Menurut dia, persyaratan pembuatan SIM harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 9, 11, 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Di antaranya, mengisi pendaftaran pembuatan SIM, melampirkan fotokopi e-KTP, sertifikat diklat mengemudi (SIM A), serta surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi).

”Ditambah, melampirkan tanda bukti kepesertaan JKN, baik berupa BPJS Kesehatan maupun KIS,” paparnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 9 tentang persyaratan yang mesti dilengkapi oleh pemohon saat hendak membuat SIM, termasuk wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan JKN aktif.

Sementara pasal 11 dan 12 mengatur tentang pengecekan kesehatan jasmani dan rohani.

Pemeriksaan kesehatan jasmani yang dimaksud pasal 11 poin 2 harus dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pusat kedokteran dan kesehatan Polri.

”Sedangkan pemeriksaan psikologi (rohani) dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari biro psikologi staf SDM Polri,” katanya.

Surezki mengatakan, sebelum menerapkan regulasi tersebut, institusinya sudah melakukan sosialisasi selama dua hari.

Sementara sembilan hari ke depan atau mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan langsung kepada pemohon di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Sampang.

”Para pemohon yang belum menjadi peserta aktif JKN akan diarahkan langsung oleh petugas BPJS Kesehatan,” terangnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang menaungi wilayah Pamekasan dan Sampang Nuzuludin Hasan mengatakan, regulasi tersebut dibuat pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biaya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

”Jadi, bukan untuk membebani atau mempersulit,” pungkasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sim #jkn #sampang #kesehatan #bpjs #Polres