Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terbukti Kembali Lakukan Penipuan, Perempuan Paro Baya di Pamekasan Dipastikan Huni Sel Lebih Lama

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:25 WIB
TERMENUNG: Terdakwa Helminah mendengarkan vonis pidana di PN Pamekasan Rabu (16/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERMENUNG: Terdakwa Helminah mendengarkan vonis pidana di PN Pamekasan Rabu (16/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Helminah dipastikan lebih lama mendekam di sel tahanan.

Sebab, setelah divonis tiga tahun dalam kasus penipuan pada 16 Oktober 2023, Helminah kembali divonis hukuman tiga tahun enam bulan oleh Hakim Ketua PN Pamekasan Achmad Yani Tamher.

Kasus itu bermula saat Helminah menawarkan korban atas nama Atika untuk bisa lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dia juga memperlihatkan beberapa bukti pegawai yang sudah diterima.

Terdakwa juga menyebut suaminya bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Saat itu Atika dimintai uang sebesar Rp 110 juta. Uang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai pelicin agar korban yang saat itu menjadi tenaga honorer di Puskesmas Panaguan, Kecamatan Proppo, dapat diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti tes.

Bukannya lolos jadi abdi negara, Atika justru tidak mendapatkan kepastian sampai batas waktu yang disepakati.

Akibatnya, korban terpaksa membawa masalah tersebut ke meja hukum. Apalagi, Helminah tidak bisa mengembalikan uang milik Atika.

Terdakwa mengelak bahwa uang ratusan juta tersebut sudah disetor kepada seseorang yang bekerja di BKN.

Saat Hakim Ketua Achmad Yani Tamher membacakan putusan, perempuan paro baya itu hanya bisa terdiam.

Dia mengangguk saat ditanya hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. ”Iya, saya menerima (putusan pidana, Red),” ucap Helminah.

Tetapi, putusan itu justru ditentang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif.

Sebab, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu lima tahun yang dibacakan pada Rabu (25/9). ”Kami masih pikir-pikir dulu majelis hakim,” kata Yurike.

Sekadar diketahui, sebelumnya Helminah dilaporkan Mohammad Nasirullah.

Sebab, janji Helminah menjadikan Khairun Nisa (anaknya) sebagai ASN tidak terbukti.

Padahal, Mohammad Nasirullah telah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.

Karena uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Helminah, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#lolos #vonis #asn #Paro Baya #pn pamekasan #penipuan #Helminah #Putusan Pidana #bkn #sel tahanan #uang