Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hakim PN Sampang Jatuhkan Vonis 11 Tahun, Keluarga Korban Rudapaksa Juga Tolak Upaya RJ dari Terdakwa

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 20 September 2024 | 16:43 WIB
MELANGGAR HUKUM: Terdakwa Amirul Anam mengikuti sidang putusan di PN Sampang, Rabu (18/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Terdakwa Amirul Anam mengikuti sidang putusan di PN Sampang, Rabu (18/9). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Amirul Anam, terdakwa kasus tindak pidana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (18/9).

Agenda sidang perkara nomor 124/Pid.Sus/2024/PN Spg itu pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Eliyas Eko Setyo sebagai hakim ketua. Dia didampingi dua hakim anggota, yaitu Adji Prakoso dan Fatchur Rochman.

Menurut Eliyas, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Anam.

”Keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya.

Berdasarkan tindakan yang telah dilakukan terdakwa, majelis hakim mesti menjatuhi hukuman terdakwa dengan berdasarkan asas keadilan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim bukan semata-mata untuk pembalasan.

”Melainkan, agar terdakwa bisa memperbaiki sikap pasca menjalani hukuman (bebas),” terangnya.

Menurut Eliyas, Amirul Anam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Perbuatan Anam melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2016.

Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 11 tahun dan denda sebesar lima juta rupiah. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” terangnya.

Anam langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sampang.

Sedangkan dari JPU memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Feri Hamzah selaku penasihat hukum (PH) Amirul Anam mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

Sehingga, kliennya tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim tersebut.

”Dari pihak kami mengakui bersalah. Sebelumnya sudah melakukan beberapa upaya untuk restorative justice (RJ) pada pihak keluarga. Klien kami siap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan upaya RJ yang dilakukan keluarga kliennya tetapi tidak disambut positif oleh keluarga korban.

Pihak korban tidak mempertimbangkan dengan baik upaya yang dilakukan terdakwa.

”Padahal, semula terdakwa dengan korban memang pacaran dan sama-sama saling kenal. Kami sudah ada niatan baik, tapi dari pihak korban merasa trauma dan tidak berkenan melakukan RJ,” tandasnya.

AM selaku paman korban mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Sehingga, ada efek jera bagi terdakwa dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

”Dari keluarga pelaku memang sempat ada inisiatif RJ, tapi kami menolak. Karena kami tidak terima keponakan kami sampai trauma dan putus sekolah sampai sekarang,” tandasnya. (bai/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#trauma #kekerasan #vonis #bersalah #pidana penjara #menolak #putusan #perlindungan anak #keadilan