Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BKPSDM Sampang Ajukan Pemberhentian Sementara terhadap Irham Nurdayanto, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:05 WIB
MELANGGAR HUKUM: Irham Nurdayanto menunggu sidang pemeriksaan saksi di PN Sampang, Selasa (11/6). (HUMAS PN UNTUK JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Irham Nurdayanto menunggu sidang pemeriksaan saksi di PN Sampang, Selasa (11/6). (HUMAS PN UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu cocok untuk menggambarkan sosok Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Irham Nurdayanto.

Aparatur sipil negara (ASN) itu terancam tidak menerima hak keuangan sebagai abdi negara secara utuh.

Alasannya, tersandung kasus hukum dugaan pencemaran nama baik.

Statusnya kini sebagai terdakwa dalam perkara nomor 67/Pid.B/2024/PN Spg di Pengadian Negeri Sampang.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyatakan, lembaganya tidak pandang bulu untuk menyikapi ASN yang tersandung masalah hukum. Termasuk dalam kasus yang membelit Irham Nurdayanto.

”Kami sudah menerima surat penahanannya usai meminta pada Pj Kades itu,” katanya.

Pria yang biasa disapa Yoyok itu mengaku sudah menerima surat penahanan kota Irham Nurdayanto dari PN Sampang.

Dengan demikian, pihaknya langsung berkirim surat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya, memberhentikan sementara Irham Nurdayanto yang kini menghadapi kasus hukum dugaan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

”Kami masih proses untuk mengajukan pemberhentian sementara,” ujarnya.

Pemberhentian sementara diberlakukan pada Irham Nurdiyanto dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.

Sedangkan untuk statusnya sebagai Pj Kades diserahkan pada DPMD sebagai lembaga yang menaunginya.

”Kami memproses Irham yang terlibat kasus tindak pidana untuk diberhentikan sementara hingga inkrah,” ujarnya.

Pemberhentian tersebut masih menunggu surat keputusan (SK) dari BKN. Sementara pemotongan hak keuangannya dilaksanakan tanpa menunggu SK dari BKN.

”Mulai bulan depan akan kami potong honor Irham selaku Kabid Bina Pemdes DPMD sebesar 50 persen,” ujarnya.

Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum Irham mengaku belum mengetahui pasti status kliennya saat ini. Sebab, pihaknya tidak berkas perkara oleh jaksa. ”Kami hanya memegang BAP,” ujarnya.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba membenarkan bahwa status Irham Nurdayanto sebagai tahanan kota.

Sehingga, yang bersangkutan masih bisa menghirup udara bebas. ”Untuk tahanan kota masih bisa melakukan aktivitas di luar,” pungkasnya.

Sementara Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman belum bisa dikonfirmasi tentang kasus hukum yang dihadapi anak buahnya.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, Chalilurrahman tidak merespons.

Sekadar informasi, Irham Nurdayanto tersandung kasus hukum dugaan tindak pidana dan pencemaran nama baik Pj Bupati Rudi Arifiyanto.

Serta mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat. Perkara masih bergulir di PN Sampang. (bai/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#terdakwa #keuangan #Tidak pandang bulu #Pj Kades #kasus hukum #bap #pencemaran nama baik #Udara Bebas #Abdi Negara #tindak pidana #Inkrah