SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana PKH dan BPNT Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, belum ada kejelasan sampai Kamis (13/6).
Buktinya, pelapor belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Sampang.
Patmi selaku pelapor mengatakan, laporannya sudah hampir satu bulan diterima polisi. Tapi, sampai kemarin belum menerima SP2HP dari Satreskrim Polres Sampang.
Dikatakan, saat ini terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Yakni Surasmi, Rubiah, Patmi, Siti, dan Patmi.
”Kami belum menerima informasi pemeriksaan terhadap terlapor,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya oleh penyidik terus diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Padahal, dia mengeklaim bukti yang telah diserahkan kepada polisi tidak sedikit.
”Tapi, sampai sekarang belum jelas perkembangan pengusutan perkara tersebut. Terlapor juga belum dimintai keterangan oleh polisi,” katanya.
Dijelaskan, jika Satreskrim Polres Sampang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur (Jatim).
”Segala hal sudah kami siapkan. Mulai dari saksi-saki maupun bukti. Sehingga, perkara ini harus benar-benar diusut tuntas,” tegasnya.
Dia berharap, polisi dapat bekerja secara profesional. Sehingga, tidak terkesan melakukan pembiaran dan segera menyampaikan semua perkembangan perkara tersebut.
”Kami tunggu perkembangan pengusutan kasus ini dari Polres Sampang. Jika tidak kunjung jelas, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim,” paparnya.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait pengusutan perkara dugaan penyelewengan PKH dan BPNT Tebanah, Kecamatan Banyuates.
Alasannya, belum menerima informasi terkait perkembangan penanganan kasus dari unit yang menangani. ”Nanti akan dikabari lebih lanjut,” janjinya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia