PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polsek Palengaan berhasil meringkus pria berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, pada Sabtu (1/6) pagi.
Penangkapan buron kasus curanmor tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan rekannya berinisial S.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan F dipimpin langsung Kapolsek Palengaan AKP A. Supriyadi.
F ditangkap di Desa Palengaan Laok pada Senin (3/6) malam.
”Sebelumnya kami menerima informasi bahwa F berada di Desa Palengaan Laok. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan berada di Mapolsek Palengaan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, berdasar hasil penyidikan yang dilakukan jajarannya, dalam kasus tersebut F berperan mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan S menjadi eksekutor dalam kasus tersebut. Apesnya, aksi keduanya kepergok oleh warga.
Sri Sugiarto menerangkan, S diketahui berasal dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sedangkan F tercatat sebagai warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
”Untuk sementara, itu informasi yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraannya.
”Kami komitmen untuk mengintensifkan patroli di wilayah atau lokasi yang tergolong rawan kejahatan. sehingga, situasi Pamekasan lebih kondusif,” tandasnya. (ail/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta