PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nawardi dan Yayik Oktavia harus mengubur niat mereka untuk berangkat haji. Pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Angga Lukman Hakim.
Oknum honorer Kemenag Pamekasan itu membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasutri tersebut membatalkan haji pada 2021.
Angga juga diduga menggasak uang Rp 50 juta hasil menabung Nawardi dan Yayik.
Atas kasus tersebut, pria yang bekerja di Kemenag Pamekasan sejak 2016 itu harus berhadapan dengan hukum.
Senin (27/5) sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Tiga orang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut. Mereka adalah Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Abdul Halim serta dua mantan pegawai BTN Pamekasan. Yaitu, Hasuzah Dickri dan Sigrid Marise Zahrah.
Satu per satu saksi ditanya mengenai awal mula kasus pidana yang membelit terdakwa Angga.
Saksi Abdul Halim mendapat kesempatan pertama untuk memberikan keterangan. Namun, dia tidak banyak tahu tentang dugaan penipuan itu.
”Pada saat itu, saya belum menjabat sebagai Kasi Haji dan Umrah Kemenang Pamekasan, melainkan sebagai Kasi pendidikan dan madrasah (pendma). Dengan demikian, saya tidak tahu persis bagaimana proses penipuan itu terjadi,” ungkapnya.
Meski demikian, Abdul Halim mengakui bahwa dia mengenal terdakwa. Angga merupakan mantan pegawai honorer Kemenag Pamekasan.
Dia juga mengakui bahwa yang bersangkutan memang diperbantukan di seksi haji dan umrah sejak 2016.
Baca Juga: Pamekasan Andalkan Lab Keswan Milik Pemprov Jatim, Hanya Layani Tes Darah
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, hakim anggota Muhammad Dzulhaq juga mengorek keterlibatan pihak lain dalam kasus Angga.
Hakim kelahiran Bandung itu sempat menanyakan pemberi kuasa atas tindakan terdakwa.
Abdul Halim menjawab bahwa setiap honorer membantu aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan seksi masing-masing.
Namun, dalam kasus ini, Angga justru dibiarkan menanggung beban sendiri tanpa pertanggungjawaban pihak lain. Dzul juga bertanya mengenai pihak yang memberikan kuasa pada Angga.
”Kalau sudah seperti ini, siapa yang mau bertanggung jawab? Jangan lepas tangan,” timpal mantan hakim PN Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, itu.
Sementara itu, dua saksi lain dari BTN Pamekasan hanya bercerita mengenai awal mula penyetoran uang haji oleh korban hingga penarikan uang haji oleh terdakwa.
Saat itu, Angga memakai surat kuasa untuk mencairkan tabungan korban.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum Angga Lukman Hakim juga tidak puas dengan jawaban saksi dari Kemenag Pamekasan.
Sebab, yang bersangkutan juga tidak banyak tahu mengenai kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut.
”Kesaksian dari Abdul Halim tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi sebelumnya, Ilyasak. Kalau semua mengaku tidak tahu, lalu pada siapa kami mencari kebenaran atas kasus ini?” ucap pengacara berambut klimis itu.
Lukman menyayangkan keterangan saksi yang saling lempar. Karena itu, dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin bisa menghadirkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembatalan haji saat itu.
”Jika panggilan tersebut tidak diindahkan, maka kami berbuka suara (menduga) bahwa Kemenag Pamekasan juga ada keterlibatkan dalam kasus ini. Penuntut umum harus hadirkan siapa yang bertanggung jawab di masa itu,” tandasnya. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana