PAMEKASAN, RadarMadura.id – Silang sengkarut penggantian antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, menemukan titik terang.
Itu setelah Mohammad Farid berhasil memenangkan banding atas bupati Pamekasan.
Hal itu tertuang dalam keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya nomor: 34/B/2024/PT.TUN.SBY.
Dalam putusan itu, PTUN membatalkan putusan sebelumnya bernomor: 166/G/2023/PTUN.SBY pada Rabu (21/2).
Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Bambang Priyambodo itu juga memerintahkan bupati Pamekasan untuk mencabut surat keputusan (SK) PAW Kades Gugul bernomor 188/498/432.013/2023 yang dikeluarkan pada 19 September 2023.
A. Tajul Arifin selaku kuasa hukum Mohammad Farid mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Artinya, putusan PTTUN yang dikeluarkan pada Senin (6/5) itu sudah tidak bisa direspons dengan upaya hukum lain. Baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
”Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan PK. Salah satu perkara yang tidak bisa dikasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah,” ulasnya.
Atas putusan dari PTTUN tersebut, terjadi kekosongan pada posisi kepala pemerintahan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Karena itu, Tajul minta Pj Bupati Pamekasan Masrukin untuk segera mengisi jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekadar diketahui, bupati Pamekasan yang saat itu dijabat Baddrut Tamam melantik Ach. Hidayat sebagai Kades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, tepatnya pada 21 September 2023.
Sebelumnya, juga dibentuk tim panitia pemilihan kepala desa (P2KD) untuk seleksi jabatan Kades.
Namun, dalam tahapan seleksi, P2KD Gugul, Kecamatan Tlanakan, diduga bekerja tidak profesional.
Mohammad Farid yang saat itu mendaftar untuk jabatan Kades justru dicurangi.
Mohammad Farid dinyatakan tidak lolos dalam tahap scoring bersama dua pendaftar lainnya.
Selanjutnya, P2KD menetapkan Ach. Hidayat sebagai Kades terpilih.
Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan merupakan anak dari mantan Kades Gugul Munir yang meninggal pada 2022. Indikasi kecurangan itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Karena itu, Tajul meminta agar Satreskrim Polres Pamekasan untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Proses penyelidikan awalnya dihentikan lantaran masih ada perkara perdata. Kan sudah selesai, maka prosesnya sekarang harus dilanjut,” tegasnya.
Selain itu, Tajul juga mempertanyakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang digunakan dalam proses pembentukan PAW tersebut.
”Ini sudah jelas terjadi kecurangan. Maka, anggaran yang digunakan juga harus dikembalikan pada negara,” sambungnya.
Sementara itu, Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba memberikan ruang komentar kepada Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak berbuah hasil. Padahal, yang bersangkutan membaca pesan yang dikirim koran ini. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti