SAMPANG, RadarMadura.id – Kegiatan musik daul bertajuk Camplong Night Carnival yang dilaksanakan Kamis (11/4) dianggap melanggar hukum.
Karena itu, Polres Sampang melakukan penyelidikan atas kasus penyelenggaraan kegiatan yang digelar tanpa izin tersebut.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengaku sudah memanggil beberapa orang yang berperan dalam penyelenggaraan event itu.
Yakni, Penjabat (Pj) Kades Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, dan ketua pelaksana (Ketupel) kegiatan. ”Keduanya sudah kami periksa untuk dimintai keterangan kegiatan itu,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas pekara yang ditangani. ”Keputusannya nanti bergantung pada hakim. Prosesnya, kami membuat laporan polisi model A, kemudian diproses pemeriksaan, baru kemudian berkasnya nanti dilimpahkan ke kejaksaan dan ending-nya disidangkan,” terangnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan itu menyatakan, ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Camplong Night Carnival.
Yakni, tidak mengantongi izin keramaian. Kemudian, tidak mengindahkan imbauan pihak berwajib untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
”Pasal yang kami sangkakan yakni pasal 216 KUHP serta undang-undang (UU) lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya satu tahun setengah,” ujarnya.
Sigit berjanji memproses kasus itu secara profesional. Sebab, kegiatan yang dilaksanakan meresahkan masyarakat, apalagi dilangsungkan di ruas jalan nasional.
”Padahal sebelum kegiatan tersebut berlangsung, sudah kami beri imbauan bahwa kegiatan itu menyusahkan orang banyak yang hendak berlalu lintas. Tapi, imbauan itu tetap tidak diindahkan,” terangnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pj Kades Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Matruji mengakui sudah diperiksa oleh penyidik Polres Sampang pada Selasa (16/4).
Namun, dia irit bicara saat ditanya tentang izin keramaian dari kegiatan yang digelar. ”Sebaiknya ketemu langsung. Kalau via telepon kurang enak. Saya masih ada tamu,” ucapnya singkat. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana