SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang perkara pengeroyokan terhadap Mat Halil, warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, memasuki sidang keempat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dimulai pukul 12.40 di Pengadilan Negeri Sampang Senin (1/4).
Dua terdakwa, yakni Malik dan Abdur Rahim hadir dalam sidang. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui jika memukul Mat Halil. Adbur Rahim dan Malik memukul Mat Halil secara bergantian.
Terdakwa Malik menyampaikan, kejadian bermula saat dirinya menyuruh pekerja untuk menebang bambu di lahan milik keponakannya.
Sebab, beberapa bambu hampir roboh. ”Bambu itu ditebang karena khawatir roboh kena rumah Mat Halil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Beberapa jam kemudian, Mat Halil datang menegur Malik dan pekerja yang menebang bambu. Mat Halil menegur agar bambu tidak ditebang semua. ”Sudah ada 10 bambu yang sudah ditebang,” tutur Malik.
Malik mengakui jika dirinya memukul Mat Halil. ”Saya hanya memukul dua kali,” ungkapnya. Dia memukul setelah Abdur Rahim mendorong dan memukul Mat Halil.
Terdakwa Abdur Rahim menyampaikan, dirinya sedang berada di sawah sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, Malik dan Mat Halil terlibat cekcok. Lalu, Malik meminta Abdur Rahim untuk mendatangi TKP.
Saat tiba di TKP, Mat Halil sedang berbincang dengan H Toha. Lalu, dirinya menjelaskan kepada Mat Halil jika pohon bambu tidak ditebang semua, akan menimbulkan masalah.
”Tapi, Mat Halil tidak mau. Hingga akhirnya, saya dorong Mat Halil hingga jatuh ke tanah. Kemudian, dipukul menggunakan tangan kosong secara bergantian bersama Malik,” jelasnya.
Abdur mengaku sempat mengeluarkan celurit dari dalam jok motor yang dikendarainya dari sawah.
Dia mengeklaim, celurit tersebut hanya untuk mengamankan diri khawatir dikejar Mat Halil dan keluarganya. ”Tapi, itu hanya celurit sawah, bukan celurit untuk carok,” terangnya.
Dia sudah mengakui kesalahannya dan menyesalinya. Bahkan, sudah minta maaf kepada keluarga Mat Halil. ”Tapi keluarga Mat Halil tidak memaafkan,” tuturnya.
Samsul Arifin, anak Mat Halil, mengatakan, pernyataan terdakwa di persidangan tidak kooperatif dan banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, Malik memukul bapaknya berkali-kali, bukan hanya dua kali.
”Kemudian untuk celuritnya itu tidak hanya dipegang untuk melindungi terdakwa. Tapi, sempat disabetkan, namun tidak kena bapak saya. Untungnya masih sempat dilerai tetangga saat terdakwa menggunakan celurit itu,” pungkasnya. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti