SUMENEP, RadarMadura.id – Akhmad Zainal, 53, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar sudah divonis, Jumat (23/2).
Hakim pengadilan Tipikor Surabaya menghukum mantan manajer operasional PT Sumekar periode 2019 itu tiga tahun enam bulan penjara. Namun, JPU Kejari Sumenep menilai putusan tersebut kurang berat.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, terdakwa Akhmad Zainal yang terlibat kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar tahun anggaran 2019 sudah divonis.
Proses persidangannya dilakukan di PN Surabaya. Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
”Dari hasil persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang-undang tipikor,” katanya, Sabtu (24/2).
Dia mengungkapkan, Akhmad Zainal diputus pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan.
Selain itu, hakim mewajibkan kepada terdakwa membayar ganti rugi karena perbuatannya memicu kerugian negara.
”Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 103 juta. Apabila tidak dapat membayar, akan dilakukan lelang aset. Jika asetnya tidak ada, diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Menurut Indra, majelis hakim memiliki dasar untuk mengadili terdakwa. Putusan hakim dalam persidangan tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Namun, dia menilai putusan tersebut kurang berat karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
”Atas putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Jadi putusan hakim belum inkrah,” terangnya.
Kuasa hukum terdakwa Marlaf Sucipto belum bisa memberikan pernyataan atas putusan hakim tersebut.
JPRM berkali-kali menghubungi nomor handphone-nya, tapi tidak merespons.
Sekadar diketahui, Akhmad Zainal merupakan mantan manajer operasional PT Sumekar periode 2019.
Berdasarkan penyelidikan kejaksaan, dia diduga terlibat korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang DBS V. Lalu,
Korps Adhyaksa menetapkan pria berusia 53 tahun itu sebagai tersangka, Kamis (25/5/2023).
Kejari Sumenep melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tapi Akhmad Zainal selalu mangkir sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Status buron berakhir Senin (3/7/2023) karena yang bersangkutan menyerahkan diri. Kemudian, dilakukan pemeriksaan selama empat jam sebelum ditahan. (iqb/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta