SUMENEP, RadarMadura.id – Polres Pamekasan memang sudah menahan Kacong Arye.
Namun, perkara pornografi itu bukan satu-satunya kasus yang melilit youtuber bernama asli Jumairi itu.
Pasalnya, Polres Sumenep sedang menyidik kasus dugaan pelanggaran UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus itu terkait lagu Ngampongah Bininah (Ngaponga Binena, Red). Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha memastikan akan memproses laporan warga itu.
”Karena tempat kejadian perkara (TKP) dan laporannya di Sumenep, masih kami tangani,” katanya.
Proses hukum penanganan perkara tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Polres Sumenep sudah melakukan gelar perkara.
Penyidik juga sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka.
Irwan menerangkan, meski sudah naik ke penyidikan, tidak bisa langsung menetapkan tersangka. Sebab, masih akan memeriksa saksi untuk mendalami lebih lanjut.
”Setelah semuanya lengkap pada proses sidik itu, baru nanti akan digelar perkara lagi untuk penetapan tersangka atau tidak,” jelas pama dengan pangkat tiga balok emas itu.
Muafi selaku kuasa hukum Jumairi mengatakan, kliennya memang sudah ditahan di Polres Pamekasan. Dia mendorong polisi memproses secara profesional.
”Kami meminta diselesaikan satu per satu dulu kasus yang menimpa klien kami. Diutamakan yang diselesaikan yang di Polres Pamekasan terlebih dahulu,” terangnya.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Gadis Prancak, Pasongsongan, Sumenep, Dituntut 12 Tahun Penjara
Pihaknya tidak mempermasalahkan polisi menjalankan sesuai prosedur hukum. Namun, dia mengusulkan agar memikirkan agar perkara Kacong Arye diselesaikan satu per satu.
”Sekarang klien kami masih fokus untuk menyelesaikan perkara yang di Pamekasan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret Jumairi.
Perkara dilaporkan RW, warga Kelurahan Kangenan, Pamekasan. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi pada 7 Juni 2023. Sebab, tersangka Jumairi telah menyebarkan hasil video call sex (VCS).
”Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua saksi, Cong Arye akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo.
Kasus tindak pidana pornografi tersebut bermula pada Rabu, 7 Juni 2023. Pada pukul 18.15, tersangka mengirimkan hasil rekaman VCS RW kepada saksi MMS melalui pesan WhatsApp.
Motif tersangka melakukan tindak pidana pornografi tersebut didasari sakit hati. Sebelumnya, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran.
Kemudian, mereka putus dan tersangka merasa patah hati sehingga menyebarkan hasil rekaman layar VCS kepada MMS.
Tersangka melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video yang dia simpan kepada teman korban berinisial MMS. RW melapor setelah mengetahui video yang dikirim oleh Jumairi pada MMS tersebut.
Atas tindakan dugaan kasus pidana pornografi, Jumairi disangkakan dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI 44/2008.
Undang-undang itu mengatur tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan. Paling lama maksimal 12 tahun penjara. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti