Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Pamekasan Tetapkan Miskarah sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Suliha

Berta SL Danafia • Senin, 22 Januari 2024 | 15:49 WIB
BERTUGAS: Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1). Kasus penganiayaan terhadap Suliha naik ke tahap penyidikan. (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
BERTUGAS: Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1). Kasus penganiayaan terhadap Suliha naik ke tahap penyidikan. (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Suliha, warga Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, naik ke tahap penyidikan.

Polres Pamekasan menetapkan Miskarah Erfan Efendy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Suliha.

Beberapa saksi sudah diperiksa. Barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) pelapor juga sudah dikantongi. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

”Tim penyidik memutuskan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwira pertama (pama) dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu.

Doni memaparkan, pihaknya bakal memanggil Miskarah Erfan Efendy pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat institusinya bakal menyurati tersangka. Dia memastikan akan memproses kasus tersebut secara profesional.

”Laporan dari pelapor tetap kami jalankan sesuai prosedur hukum. Nanti akan dikabari lebih lanjut,” paparnya.

Ahmad Sunardi selaku anak Suliha mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Jika gelar perkara sudah selesai dan terlapor ditetapkan tersangka, seharusnya pihak keluarga menerima SP2HP dari penyidik.

”Saya sangat tidak terima karena ibu saya dianiaya sampai babak belur seperti itu. Intinya kami meminta laporan ibu saya ditegakkan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Jika sudah ditetapkan tersangka, Sunardi meminta APH segera menangkap terlapor.

Sebab, dia khawatir tersangka melarikan diri sebelum diamankan. Dia berharap, tersangka dihukum seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Agar tersangka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada orang lain di kemudian hari,” pungkasnya.

Suliha melaporkan penganiayaan yang dilakukan Miskarah Erfan Efendy pada September 2023.

Terlapor diduga menganiaya Suliha dengan cara memukul menggunakan kelapa hingga korban jatuh. Bahkan, terlapor menginjak punggung Suliha.

Penganiayaan terhadap Suliha terjadi di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#Penganiayaan #pamekasan #madura #Polres