Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemohon SIM di Bangkalan Diarahkan Ikut Pelatihan Jika Dua Kali Gagal

Berta SL Danafia • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 18:35 WIB
DINILAI: Pemohon sim menjalani ujian praktik di halaman Polres Bangkalan Jumat (11/8). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
DINILAI: Pemohon sim menjalani ujian praktik di halaman Polres Bangkalan Jumat (11/8). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) makin mudah. Itu setelah kepala korlantas Polri menerbitkan surat bernomor KEP/105/VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan uji praktik penerbitan SIM.

Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan Ipda Lutfi Prasetia Rokhman menyatakan, institusinya telah mengimplementasikan instruksi korlantas Polri sejak Senin (7/8). Ujian praktik SIM yang semula berbentuk zig-zag dan angka delapan kini diubah lintasannya menyerupai huruf S. ”Tujuannya, mempermudah masyarakat pemohon SIM C,” ujarnya.

Sebelum melakukan uji praktik, kata Lutdi, pemohon dibekali pelatihan dan kesempatan untuk mencoba sirkuit berbentuk huruf S. Harapannya, setiap pemohon dapat melakukan penyesuaian sebelum menjalani ujian praktik.

”Apabila pemohon yang mengikuti ujian praktik dua kali belum lulus, akan diberi konseling. Selain itu, ditanyakan kendalanya. Selanjutnya diarahkan untuk mengikuti pelatihan (coaching clinic). Tujuannya, memudahkan pemohon SIM saat mengikuti ujian tahap berikutnya dan bisa lulus,” ucap Lutfi.

Sejak kepala korlantas Polri menerbitkan surat nomor KEP/105/VIII/2023, pengurusan SIM di Satlantas Polres Bangkalan meningkat meski jumlahnya tidak signifikan. Artinya, kebijakan baru yang diterapkan mendapat respons positif dari masyarakat. ”Rata-rata untuk perpanjangan sekitar 80 SIM C per hari. Pemohon SIM baru sekitar 25 per hari,” ujarnya.

Sejak regulasi baru dari korlantas Polri diterapkan, tercatat ada 59 pemohon SIM baru yang mendatangi institusinya. Sesuai ketentuan, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dikeluarkan untuk pemohon SIM A sebesar Rp 120 ribu. Sedangkan SIM C Rp 100 ribu. ”Sementara tarif PNBP perpanjangan SIM A Rp 100 ribu dan SIM C Rp 75 ribu,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Moh. Ishaq Abd. Salam merespons positif perubahan lintasan uji praktik SIM. Sebab, mempermudah masyarakat saat mengajukan permohonan SIM baru. ”Kebijakan tersebut tidak hanya positif untuk masyarakat, tetapi juga meningkatkan citra institusi Polri,” tuturnya.

Kebijakan baru itu juga meminimalkan adanya percaloan dalam pengurusan SIM. Selain itu, dapat meningkatkan pendapatan negara. Nantinya juga akan meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. ”Kalau semua pengendara sudah memiliki SIM, jumlah warga yang melanggar semakin minim,” tandasnya. (jup/yan)

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #sim #Pemohon #radar madura #Polres