SURABAYA, RadarMadura.id – Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dituntut 12 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan fee proyek.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga dituntut uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan Zaenal Abidin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (25/7).
Bupati nonaktif yang akrab disapa Ra Latif itu tidak hanya menerima tuntutan berat, tetapi juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Dalam kasus yang menjerat Ra Latif, JPU menerapkan pasal 12a ayat UU nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, pasal 12b ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zaenal Abidin menyatakan, tuntutan yang dibacakan sudah sesuai fakta persidangan. Karena itu, pihaknya menilai dan yakin bahwa terjadi jual-beli dalam lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, juga terjadi gratifikasi dan pengaturan fee proyek.
”Keterangan saksi menyatakan terdapat 5-10 persen setoran fee proyek. Baik oleh para kepala dinas maupun kontraktor. Pada promosi dan lelang jabatan juga ada permintaan uang puluhan juta hingga ratusan juta,” sebutnya.
Ada beberapa oknum lain yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan dan pengaturan fee proyek. Bahkan, dalam fakta persidangan telah diakui.
Namun, kata dia, mengenai tersangka baru, pihaknya masih butuh waktu untuk menganalisa lebih lanjut. ”Sejauh ini kami masih belum melakukan pengembangan. Kami masih melakukan analisa,” terangnya.
Fahrillah selaku kuasa hukum Ra Latif mengaku sangat menghormati tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK. Tetapi, dengan tuntutan itu pihaknya akan menyusun berkas pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pembacaan pledoi.
”Kami hormati tuntutan yang telah dibacakan JPU. Memang itu adalah hak jaksa untut menuntut. Kami juga punya hak nanti dalam pledoi di sidang berikutnya,” katanya. (bam/daf)
Editor : Dafir.