Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelaku Pencabulan Diputus Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Abdul Basri • Kamis, 6 Juli 2023 | 23:44 WIB

 

PERSIAPAN: Majelis hakim berada di ruangan sebelum sidang putusan kasus pencabulan anak dimulai, Selasa (4/7).
PERSIAPAN: Majelis hakim berada di ruangan sebelum sidang putusan kasus pencabulan anak dimulai, Selasa (4/7).

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Sidang putusan kasus pencabulan anak yang menimpa Bunga (nama samaran) berlangsung di PN Sumenep, Selasa (4/7). Majelis hakim menjatuhkan putusan 10 tahun kepada Ali Wafa. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang 14 tahun.

Nadianto, penasihat hukum korban mengatakan, ada dua terduga pelaku dalam kasus yang menimpa kliennya. Yakni, Ali Wafa dan Achmad Noer. Sementara yang sudah diputus Ali Wafa. ”Yang satunya, Achmad Noer, belum diputus,” katanya kemarin (5/7).

Dia menilai, putusan majelis hakim kepada terdakwa Ali Wafa terlalu ringan. Sebab, putusannya di bawah tuntutan jaksa. Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan jika tidak dibayar. ”Ini putusannya lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Karena itu, dia mendesak JPU untuk melakukan banding atas perkara tersebut. Nadianto mengungkap sejumlah alasan yang mengharuskan JPU mengajukan banding. Alasan tersebut dia simpulkan dari sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya berulang kali dan di beberapa tempat berbeda. Tindak pidana persetubuhan kepada korban anak dilakukan sejak duduk di kelas 4 SD sampai kelas 6 SD.

Aktivitas sehari-hari pelaku sebagai guru ngaji harusnya menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukumam. Sebab, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

”Dalam persidangan, JPU telah mengungkap fakta dan diakui oleh terdakwa bahwa pelaku adalah guru ngaji korban anak,” paparnya.

Nadianto menambahkan, selama proses hukum berjalan, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas tindakan terdakwa. Selain itu, tidak ada damai dengan korban anak dan keluarga korban.

Atas dasar itu, Nadi meminta Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan banding atas putusan perkara tersebut. Itu dilakukan agar pelaku mendapat hukuman maksimal. ”Dari hasil asesmen, korban anak mengalami trauma dan tekanan mental yang sangat dalam, apalagi korban anak yatim,” pintanya.

JPU Kejari Sumenep Nur Fajriyah tidak memberikan tanggapan saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Dia mengaku sedang cuti. Dia meminta untuk menghubungi Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan. ”Silakan konfirmasi langsung ke Kasipidum” jawabnya.

Upaya konfirmasi kepada Kasipidum belum berhasil. Permintaan konfirmasi yang dikirim tidak dibalas, begitu juga saat dihubungi tidak merespons. (bil/luq)

Editor : Abdul Basri
#pelaku pencabulan #putusan pengadilan #vonis ringan #tuntutan jaksa