Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Viral Uang Rp50.000 Bertuliskan “Koruptor Bangsat", Apakah Itu Asli?

Amin Basiri • 2025-04-18 06:53:49
Tangkapan layar uang Rp. 50 ribu viral bertuliskan koruptor bangsat
Tangkapan layar uang Rp. 50 ribu viral bertuliskan koruptor bangsat

HIBURAN, RadarMadura.idBaru-baru ini, media sosial Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan uang pecahan Rp50.000 dengan tulisan mencolok “Koruptor Bangsat” di bagian bawah nominal.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @callme.papihh pada 9 April 2025 dan dengan cepat menjadi viral, mengundang beragam reaksi dari warganet.

Fenomena ini tidak hanya menyorot perhatian publik terhadap isu korupsi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai keaslian uang tersebut dan implikasi hukumnya.

Dalam video berdurasi singkat itu, uang Rp50.000 ditunjukkan di bawah sinar ultraviolet (UV), yang memperlihatkan fitur keamanan khas uang asli seperti gambar bunga Jepun Bali dan tulisan “BI”.

Banyak warganet yang meyakini bahwa uang tersebut asli, namun telah dicoret dengan tulisan protes.

Meski demikian, Bank Indonesia (BI) belum dapat memberikan kepastian mengenai keaslian uang tersebut karena pemeriksaan secara visual tidak cukup.

BI menyatakan bahwa penilaian keaslian Rupiah hanya bisa dilakukan secara langsung melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, mengimbau masyarakat untuk tidak mencoret atau merusak uang Rupiah.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merusak alat pembayaran sah, tetapi juga dapat melanggar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa orang yang merusak atau mengubah uang Rupiah bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Meski demikian, publik cenderung melihat aksi ini sebagai bentuk kritik sosial terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Banyak netizen mengapresiasi keberanian dan kreativitas pesan tersebut, meski disampaikan secara kontroversial.

Beberapa komentar di media sosial menyebutnya sebagai “suara rakyat yang muak” atau “pesan langsung kepada para pejabat yang lupa daratan”.

Tak sedikit pula yang mengunggah ulang video serupa dengan tulisan-tulisan senada pada uang kertas lainnya.

Fenomena ini menggarisbawahi ketegangan antara ekspresi publik yang ingin menyuarakan ketidakpuasan terhadap korupsi dan aturan hukum yang melindungi simbol-simbol negara, termasuk uang Rupiah.

Di satu sisi, tulisan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap para koruptor yang dianggap merusak masa depan bangsa.

Di sisi lain, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum karena menyalahgunakan alat pembayaran resmi negara.

Apapun motivasinya, viralnya uang bertuliskan “Koruptor Bangsat” ini menunjukkan bahwa isu korupsi masih menjadi luka terbuka di tengah masyarakat.

Kritik yang disampaikan secara ekstrem ini bisa menjadi sinyal kuat bagi pemerintah bahwa kepercayaan publik terus tergerus oleh praktik-praktik koruptif.

Tantangannya kini adalah bagaimana menyampaikan aspirasi secara tepat dan legal, tanpa merusak simbol-simbol negara yang seharusnya dijaga bersama.***

Editor : Amin Basiri
#Koruptor Bangsat #Rp 50 ribu #viral #uang