Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Selamatkan Industri Rokok Golongan III

Dafir. • Minggu, 21 Juni 2026 | 13:23 WIB
Ketua Banggar DPR RI
Ketua Banggar DPR RI

OLEH: MH Said Abdullah

KITA harus memahami karakter dan corak industri rokok di Indonesia. Industri rokok, khususnya di daerah seperti Madura, memiliki beragam skala usaha yang sebagian besar berada pada Golongan III. Produk yang dihasilkan pun sangat beragam dengan kapasitas produksi yang berbeda-beda.

Apabila struktur tarif cukai disederhanakan secara berlebihan, terutama pada Golongan III, hal tersebut justru akan menyulitkan produsen rokok skala kecil dan menengah. Dalam kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih seperti saat ini, industri hasil tembakau tetap memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai serta penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan tarif cukai yang terlalu membebani Golongan III berpotensi menghambat keberlangsungan usaha mereka.

Di Madura saja, industri hasil tembakau menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi yang ditimbulkan pada sektor hilir. Dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi tersebut, sudah selayaknya pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif bagi tarif cukai Golongan III.

Kebijakan afirmatif tersebut dapat memberikan ruang bagi pabrikan Golongan III yang memiliki beragam jenis produk dan kapasitas produksi untuk tetap beroperasi secara legal. Salah satu penyebab masih maraknya rokok bercukai ilegal adalah karena sebagian produsen kesulitan memenuhi beban tarif cukai yang berlaku saat ini.

Tarif Golongan III juga relatif berat dijangkau oleh produsen baru yang rata-rata berusia usaha di bawah 20 tahun dan belum memiliki pangsa pasar yang kuat. Akibatnya, sebagian dari mereka memilih menggunakan pita cukai palsu atau mencari celah dengan oknum tertentu karena tarif yang berlaku tidak sebanding dengan perhitungan bisnis mereka.

Apabila pemerintah memberikan insentif tarif cukai, misalnya sebesar Rp300 per batang khusus bagi pabrikan dengan usia usaha di bawah 20 tahun, kebijakan tersebut dapat mendorong mereka beralih ke cukai legal. Dampaknya, penerimaan cukai berpotensi meningkat, sementara iklim usaha menjadi lebih sehat karena pelaku usaha tidak lagi berada dalam situasi kejar-kejaran dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan perhitungan para pelaku industri hasil tembakau Golongan III, kebijakan afirmatif tersebut justru berpotensi meningkatkan penerimaan cukai secara signifikan.

Selain itu, banyaknya lapisan tarif cukai tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, apabila produksi hasil tembakau meningkat, maka penerimaan cukai juga akan meningkat. Jumlah produsen yang menggunakan cukai legal pun berpotensi bertambah karena tarif yang lebih terjangkau. Dengan demikian, pengawasan menjadi lebih mudah dan biaya penegakan hukum dapat ditekan.

Yang perlu didorong adalah bagaimana pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu bersedia beralih secara sukarela ke cukai resmi. Apabila kebijakan afirmatif telah diberikan, maka pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.

Sebaliknya, apabila setelah memperoleh fasilitas tersebut masih terdapat pabrikan yang menggunakan cukai palsu, maka sudah sepantasnya dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat.

Dengan demikian, yang dibutuhkan bukanlah penambahan lapisan tarif cukai, melainkan kebijakan afirmatif bagi Golongan III sebagaimana diuraikan di atas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri kecil dan menengah, meningkatkan kepatuhan, memperluas penggunaan cukai legal, serta pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara. (*)

*)Anggota Komisi XI DPR RI

Editor : Dafir.
#dpr ri #said abdullah