Oleh MOCH. ALFIN HADI
SEJARAH Indonesia telah melewati berbagai periode yang berbeda-beda, mulai dari era kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Setiap periode memiliki ciri khas dan dinamika yang unik, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Memasuki era pemerintahan Prabowo Subianto ini, baru beberapa bulan saja ternyata semakin hari tampak indikasi kecenderungan seperti masa Orde Baru. Dengan segala peristiwa dan kebijakan yang muncul akhir-akhir ini, beriringan protes dan aksi di mana-mana seakan dejavu pada masa kelam Orde Baru.
Hal itu semakin dikuatkan dengan fakta bahwa Prabowo Subianto memiliki latar belakang yang erat dengan Orde Baru, karena ia adalah menantu dari Soeharto. Di era itu, Prabowo dikenal sebagai seorang perwira militer yang ambisius dan memiliki pengaruh yang besar. Namun, ia juga dikenal karena perannya dalam beberapa peristiwa kontroversial, seperti penyerangan ke rumah aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada 1998 (Komnas HAM, 2004). Lalu apa saja yang melatarbelakangi kekhawatiran munculnya aroma Orde Baru di masa kepemimpinan Prabowo Subianto hari ini?
Pengaruh Militer yang Kuat
Aroma Orde Baru pada masa pemerintahan Prabowo Subianto terendus sangat kuat ketika bergulirnya Revisi Undang-Undang TNI yang kontroversial itu. Pepatah ”jangan jatuh di lubang yang sama” ternyata tak berlaku bagi Prabowo. Bukan belajar dari pengalaman masa lalu, pemerintah hari ini nampaknya malah lebih ingin mengadopsi cara-cara Orde Baru yang membahayakan itu dalam mengontrol masyarakat dan politik. Salah satunya dengan memperkuat peran militer dalam ranah sipil. Meski suara rakyat telah didengungkan, baik melalui aksi demonstrasi para mahasiswa atau juga protes melalu media sosial oleh para netizen dan aktivis influencer ini, sama sekali tidak sedikit pun menjadi hambatan ketukan palu disahkannya RUU ini.
Kita berhak khawatir bahwa revisi Undang-Undang TNI mengembalikan dwifungsi ABRI yang sudah dikubur dalam Reformasi 1998. Tak semata tentara kembali ke politik praktis seperti zaman Orde Baru, masyarakat sipil cemas militerisasi meruyak melalui lembaga-lembaga sipil. Selain itu, revisi UU TNI berpotensi memberikan wewenang yang terlalu luas kepada TNI, sehingga dapat mengancam kontrol sipil dan demokrasi. Karena peran TNI di luar bidang pertahanan dapat mengaburkan batas antara tugas militer dan sipil, serta berpotensi mengancam hak asasi manusia.
Wacana Penghapusan Pilkada Langsung
Salah satu isu yang juga patut untuk kita khawatirkan adalah munculnya wacana oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Kepala daerah diwacanakan untuk dipilih secara tidak langsung oleh DPRD setempat.
Sejatinya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD selaku lembaga legislatif merupakan langkah yang sangat mirip dengan pemilihan presiden pada era Presiden Soeharto. Saat itu, MPR berwenang memilih presiden selaku pimpinan lembaga eksekutif. Sedangkan Prabowo Subianto ingin pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Sehingga pastinya akan mengebiri demokrasi dan termasuk merampas suara rakyat. Keinginan Prabowo ini sekaligus menunjukkan ia ingin memiliki kontrol yang kuat terhadap pemerintah daerah, seperti pada masa Orde Baru. Akibatnya adalah minim check and balances serta overpower-nya otoritas kekuasaan lembaga eksekutif. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan sistem antara pemerintah pusat dan daerah karena eksekutif tertinggi di pusat dipilih oleh rakyat, sedangkan eksekutif tertinggi di daerah dipilih oleh DPRD. Bukan tidak mungkin, setelah wacana ini berhasil diterapkan, maka ke depannya muncul juga wacana presiden juga dipilih oleh DPR.
Bisa dibilang akan terjadi kemunduran demokrasi karena hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri akan terpotong besar. Juga penghapusan pilkada langsung berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Selain itu, efeknya juga dapat menguntungkan rezim yang berkuasa dan memperkuat dinasti politik karena power politiknya sangat memuluskan hal itu.
Baca Juga: Gerak Cepat Membangun Kampung Batik Klampar
Pembungkaman Kebebasan Bersuara dan Berekspresi
Aroma gaya merespons para pengkritik ala Orde Baru terpotret dalam beberapa kasus di pemerintahan Prabowo hari ini. Pasalnya, baru beberapa bulan setelah pelantikan, sudah banyak muncul sejumlah insiden yang diduga sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekspresi yang menimbulkan kekhawatiran tentang komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Dilansir dari beberapa media seperti Tempo dan Kompas, ada beberapa kasus yang cukup menjadi referensi bersama bahwa pembungkaman era Prabowo ini memang benar adanya.
Pertama, pemberedelan terhadap pameran tunggal Yos Suprapto. Pemberedelan ini ditengarai karena muatan kritik sosial dalam karya seni yang akan dipamerkan. Kedua, pelarangan lagu band Sukatani. Lagu grup band punk asal Jawa Tengah yang menarik perhatian berjudul Bayar Bayar Bayar di berbagai platform musik digital. Sebelum penarikan, lagu mereka sempat viral di media sosial lantaran liriknya yang dinilai mengandung kritik tajam terhadap institusi kepolisian.
Namun tidak lama setelah lagu ini beredar luas, band tersebut mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan jajaran kepolisian melalui akun media sosial mereka, @sukatani.band, pada Kamis, 20 Februari 2025. Klarifikasi yang dibuat oleh band punk Sukatani menunjukkan bahwa bahkan ekspresi seni pun dapat menjadi sasaran pembatasan.
Ketiga, kekerasan aparat pada aksi demo. Dengan disahkannya Revisi UU TNI pada 20 Maret lalu, ribuan mahasiswa di berbagai kota turun ke jalan untuk menolak. Namun ternyata, demonstrasi itu diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan. Misalnya saja di Jakarta, beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat pemukulan oleh polisi, termasuk tiga mahasiswa yang mengalami pukulan di kepala, lengan, dan paha. Di Semarang, empat orang ditangkap dan menderita luka-luka setelah polisi membubarkan paksa peserta demo dengan gas air mata. Dan masih banyak lagi kasus serupa menimpa para pedemo tersebut. Selain serangan fisik, insiden serangan juga menyasar pada aspek digital, termasuk peretasan akun Instagram dan WhatsApp, serta Spam Chat. Bahkan, para jurnalis turut menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi. Termasuk yang sempat viral adalah momen bagaimana jurnalis Tempo mendapatkan intimidasi, dengan pengiriman paket kepala babi dan tikus yang menggemparkan jagat maya tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia semakin terancam. Hal ini dapat berdampak pada kreativitas juga kebebasan berpikir dan bersuara individu maupun kelompok, serta dapat membatasi ruang bagi mereka untuk menyampaikan pendapat dan karya seni mereka. Dalam konteks ini, penting untuk mempertahankan dan memperjuangkan kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Masyarakat sipil, seniman, dan aktivis harus terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak ini agar tidak semakin terkikis. (*)
*) Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi dan Penyiaran Islam Uinsa, Surabaya.
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti