Oleh SELI
”Politik adalah cara merampok dunia. Politik adalah cara menggulingkan kekuasaan, untuk menikmati giliran berkuasa.” W.S. Rendra.
TAK sengaja saya menemukan ungkapan di atas, seolah ungkapan tersebut sebagai cerminan kondisi terkini menjelang Pilkada Bangkalan mendatang. Beberapa diskusi di warung kopi dan lingkaran para aktivis prodemokrasi santer desas-desus perbincangan akan terjadi satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati periode 2024–2029. Mengapa demikian?
Fakta sosio-politik saat ini di Kabupaten Bangkalan para ”elite politik loyal” (politisi yang punya powerful bargaining dengan partai politik) sedang bersanding dengan otoritas pemegang rekomendasi partai politik sebagai upaya calon tunggal bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Bangkalan dengan tujuan akan tercipta ”keistimewaan politik” (strategi politik berjalan tanpa musuh yang seimbang) Pilkada Kabupaten Bangkalan. Elite politik loyal berusaha mengendalikan, menguasai, menempatkan orang terdekatnya di posisi strategis dan akademisi sebagai support dalam membangun dinamika politik.
Berkenaan dengan hal tersebut, oposisi saat ini lenyap dan tidak punya ekspresi bebas dalam menyalurkan pikirannya. Kebebasan ekspresi yang digaungkan pada saat situasi pemerintahan tenang, hilang terhalang oleh kekuatan kasta elite politik loyal. Mereka yang mempunyai ketajaman analisis dan konsep good governance seolah tidak berdaya. Bahkan, hal yang krusial terjadi, yaitu absennya masyarakat sipil yang kritis dalam menyuarakan tegaknya demokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini Kabupaten Bangkalan mengalami krisis suara kritis terhadap penegakan demokrasi karena hampir semua elemen mulai dari LSM, kampus, media, dan mahasiswa telah merapat dengan kekuasan dan elite politik loyal. Ditambah lagi, ”perselingkuhan” kaum akademis dengan para elite politik loyal.
Kaum akademis yang seharusnya jadi kontrol dan rujukan suci dalam demokrasi, justru menjadi jembatan dalam membentuk sistem keistimewaan politik. Akibatnya, politik hanya dijadikan cara merampok dunia dengan sistem yang terbungkus seolah akademis dan menjadikan cara untuk menggulingkan kekuasaan serta menikmati giliran berkuasa dengan sistem yang lebih buruk.
Akademisi seharusnya mengambil pelajaran peting dari era Reformasi, bukan berlomba-lomba merapat kepada kekuasaan. Ini terlihat maraknya kooptasi ikatan alumni dengan orang-orang pemegang kendali politik dan bos pengendali partai politik. Absennya gerakan mahasiswa yang membawa gagasan berani bersuara kritis untuk penegakan demokrasi menjadi pertanyaan besar akan keberlangsungan demokrasi.
Inilah kegelisahan atas kondisi Kabupaten Bangkalan yang bisa dipastikan bahwa demokrasi di Kabupaten Bangkalan akan mati perlahan-lahan tanpa bekas. Demokrasi akan ada secara teori, namun akan terlaksana sebagai sistem kerajaan karena demokrasi tidak hanya mati karena kudeta militer sebagaimana yang terjadi di beberapa negara seperti Thailand dan Myanmar.
Gradasi Ajukan Uji Materi ke MK
Pilkada Bangkalan sudah mulai mengerucut pada satu pasangan bacabup dan bacawabup. Sejumlah partai politik (parpol) telah memberikan rekomendasi kepada pasangan bakal calon Lukman Hakim-Moch Fauzan Jak’far. Beberapa parpol yang sudah menyatakan dukungan dan memberikan rekomendasi adalah Partai Kebangkitan Bangksa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia.
Beberapa parpol lain seperti Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) desas-desus yang muncul akan merapat pada poros koalisi Lukman Hakim-Moch Fauzan Jak’ar. Berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menepis akan adanya paslon tunggal. Ketua DPC PPP Bangkalan KH Hasbullah Muhtarom mengatakan, pihaknya masih sangat optimistis bisa mengusung kader terbaiknya untuk maju di Pilkada Bangkalan.
Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) melakukan Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) sebagai jembatan pengurus parpol dalam menguji materi Pasal 40 UU 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/8). Gerakan ini timbul atas respons terhadap kondisi Bangkalan yang sampai saat ini masih satu paslon yang mampu menembus beberapa rekom partai politik. Artinya, Pilkada Bangkalan akan melawan kotak kosong dan ini tidak bagus bagi kesehatan demokrasi.
Sebagai pemohon, Mathur Husyairi (anggota Partai Bulan Bintang), Kholilur Rahman (ketua DPD Gelora Bangkalan), Samsol (Sekjen Gelora Bangkalan), dan Muhammad Ridha Azzaki (karyawan swasta), mengajukan permohonan pengujian pasal 40 ayat (1), (2) (3), (4) dan (5) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Fenomena calon tunggal versus kotak kosong dalam setiap periode pilkada bukanlah hal yang lagi wajar. Sebab, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, fenomena calon tunggal versus kotak kosong ini terus meningkat secara signifikan: Pilkada Serentak 2015 dengan jumlah calon tunggal tiga kabupaten, Pilkada Serentak 2017 dengan jumlah calon tunggal sembilan kabupaten, Pilkada Serentak 2018 dengan jumlah calon tunggal 16 kabupaten, dan Pilkada Serentak 2020 dengan jumlah calon tunggal 25 kabupaten.
Dalam konteks fenomena calon tunggal versus kotak kosong Pilkada Bangkalan, parpol tidak sepenuhnya bisa dipersalahkan, sebab fenomena ini terjadi bukan karena parpol tidak memiliki keinginan untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, melainkan karena secara normatif, setiap partai tidak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan calon kepala dan wakil kepala daerah. Bahkan, secara fundamental dapat disimpulkan sebagian partai politik (partai nonparlemen) dibatasi dan dikebiri haknya untuk mengajukan calon.
Berdasarkan hasil kajian di atas yang dilakukan oleh Fajar Merah Indonesia (FMI) kemudian ditindaklanjuti oleh Gradasi sebagai jembatan pengurus parpol, pemilih mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan bacabup dan bacawabup Bangkalan kepada MK. Partai politik yang lolos verifikasi seharusnya diberi hak yang sama karena di UU Politik diberikan kesamaaan dan kesetaraan. Dengan begitu, fenomena calon tunggal versus kotak kosong Pilkada Bangkalan tidak akan terjadi. (*)
*)Alumnus pascasarjana Unitomo Surabaya
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti