Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mendidik dengan Ramah Bukan Marah

Abdul Basri • Senin, 31 Juli 2023 | 08:06 WIB

Istimewa
Istimewa

Oleh UMAR FARUK FAZHAY*

KAMIS (27/7) pagi saya mendapatkan informasi dari koran Jawa Pos Radar Madura yang dibagikan di grup WhtasApp oleh salah satu anggota. Sebuah kabar kurang sedap dari lembaga pendidikan. Berita tentang wali santri yang melaporkan seorang ustad karena diduga menganiaya anak didiknya di madrasah.

Kemudian terlapor melaporkan balik karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik dirinya dan lembaganya. Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, saya terpanggil untuk menulis esai tentang seputar batasan-batasan ”pendidikan dengan hukuman” yang harus diperhatikan ketika memberikan punishment kepada peserta didik dalam perspektif Islam.

Pada dasarnya, tarbiyah bil al uqubah (pendidikan dengan hukuman), sebuah konsep yang tabu dan kaku dalam konteks pendidikan modern, namun Islam tetap memberikan perhatian. Akan tetapi, hal itu dilakukan setelah tidak ada pilihan lain, dalam artian menjadi alternatif terakhir, setelah melalui pendidikan dengan teladan, pendidikan dengan pembiasaan, pendidikan dengan nasihat, pendidikan dengan perhatian, baru kemudian opsi terakhir ”pendidikan dengan hukuman”.

Abdullah Nasih Ulwan dalam kitabnya Tarbiyatul Aulad Fil Islam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan ”pendidikan dengan hukuman” harus mengutamakan cara-cara yang lembut, menghukum sesuai dengan kesalahan anak, menghukum dengan cara bertahap mulai dari yang paling ringan hingga yang paling keras, disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak, yang tujuannya untuk memicu fokus dan kesungguhan.

Kalaupun memang harus terpaksa memukul, pukulannya hanya sebatas ”pukulan simbolis dan mendidik” yang menunjukkan keseriusan guru untuk kebaikan peserta didik. Bukan malah ”pukulan emosional dan menghardik” yang dapat merusak fisik dan mental anak.

Maka dari itu, pendidik tidak boleh memukul sebelum dilakukan berbagai upaya, nasihat dan peringatan keras. Pendidik tidak boleh memukul dalam keadaan marah karena dikhawatirkan akan melukai anak.

Tidak boleh memukul bagian-bagian yang sensitif, seperti kepala, wajah, dada, dan perut. Menurut Abdullah Nasih Ulwan, apabila terpaksa harus memukul, hendaknya hukuman pukulan tersebut untuk kali pertama tidak terlalu keras, sehingga tidak terlalu menyakitkan. Selanjutnya sebelum sampai usia sepuluh tahun, sebaiknya anak tidak dipukul.

Apabila anak berbuat kesalahan pertama kalinya, hendaknya dimaafkan, anak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Akan tetapi, jika anak sudah balig dan dengan sekali pukulan belum juga jera, boleh ditambah pukulannya hingga dia sadar. Dengan catatan, pukulan tersebut merupakan suatu yang wajar, baik dari segi jumlah, cara, dan sasaran. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Mirdas yang menjadi guru: ”Jangan sampai engkau memukul lebih dari tiga kali. Jika engkau memukul lebih dari tiga kali, Allah pasti meng-qishash-mu.”

Namun bagaimanapun, lebih baik salah tidak memberikan hukuman daripada salah menghukum peserta didik, guru harus berpikir lebih keras lagi untuk menaklukkan hati si murid, karena setiap anak memiliki gaya, motivasi, kecerdasan, dan kecenderungan yang berbeda-beda.

Maka, dalam hal ini guru butuh banyak belajar, karena setiap anak memiliki zaman yang berbeda-beda, tentu butuh metode dan pendekatan yang berbeda pula untuk menaklukkan hati mereka. Karena pada hakikatnya guru yang baik adalah guru yang tidak pernah menyerah terhadap potensi peserta didiknya.

Dikatakan: ”Jika seorang pendidik telah memiliki tiga hal ini, maka sempurnalah nikmat bagi muridnya, yaitu: kesabaran, kerendahan hati, dan kebaikan budi pekerti. Begitu pun juga jika seorang murid telah memiliki tiga hal ini, maka sempurnalah nikmat bagi pengajarnya: kemampuan berpikir, keberadaban, dan kebaikan pemahaman”.

Dengan ruhul khidmah (jiwa pengabdian) dan dedikasi yang tinggi, guru otomatis akan telaten memberikan materi-materi pelajaran, bahkan menyiapkan perangkat pelajaran yang mestinya disiapkan.

Karena metode lebih penting daripada materi, sedangkan kehadiran guru lebih penting daripada metode dan ruhul mudarris (jiwa guru yang penuh dengan dedikasi tinggi) jauh lebih penting daripada guru itu sendiri.

Konsep ”mendidik dengan ramah”, bisa dijalankan dengan baik apabila seorang pendidik tidak mudah menyerah terhadap potensi anak, tentu berangkat dari curiosity (rasa ingin tahu) pendidik untuk menyelami potensi dan latar belakang peserta didik yang beragam.

Selain itu juga pendidik harus mampu membaca psikologi, sosiologi, finansial, dan latar belakang keluarga peserta didik, jangan-jangan perubahan motivasi, sikap, dan perilaku anak didik disebabkan salah satu faktor tersebut.

Maka, tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama, tapi harus menggunakan metode yang berbeda-beda. Ingatlah, bahwa tugas mulia seorang guru adalah untuk mengungkap mutiara terpendam anak dan yakinlah bahwa setiap anak terlahir dengan potensi atau kelebihannya masing-masing. (*)

 

*)Pengurus Wilayah PGMNI Jawa Timur sekaligus Founder Ashufa Institute

 

 

 

 

Editor : Abdul Basri
#guru #islam #anak didik #nabi muhammad saw #pendidikan #informasi #koran