Segela Dibuka, Siswa Kembali Belajar di Kelas, Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Tunggu Putusan Pengadilan

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:45 WIB
SENGKETA: Banner berisi tulisan larangan dilarang melakukan aktivitas apapun  
di tanah ini tanpa seizin pemilik tertempel di pagar SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan.
SENGKETA: Banner berisi tulisan larangan dilarang melakukan aktivitas apapun di tanah ini tanpa seizin pemilik tertempel di pagar SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Aktivitas pembelajaran di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan kini kembali normal. Gedung sekolah yang sebelumnya ditutup oleh pihak ahli waris. 

Itu dilakukan setelah ada kesempakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan ahli waris.

Kepala SDN 2 Lerpak, Junaidi, mengatakan, proses pembelajaran yang sebelumnya berlangsung di rumah warga, kini sudah beralih ke sekolah. Siswa bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan baik.

”Proses permbelajaran sudah berlangsung di ruang kelas dan sudah kembali menempati gedung sekolah,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto. Siswa bisa belajar di sekolah setelah berembuk dengan pihak ahli waris.

Pemkab Bangkalan sepakat untuk mengganti lahan tersebut dengan catatan harus memenuhi syarat.

”Bukti atau syarat yang dibutuhkan dinas untuk membayar lahan tesebut adalah putusan pengadilan negeri,” jelasnya.

Siswa diberikan kebebasan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah sambil lalu proses hukum berjalan.

Putusan sengketa dimenangkan ahli waris, maka dispendik akan segera menganggarkan pembelian lahan tersebut tahun depan.

”Lihat hasil putusannya saja nanti. Kalua ahli waris menang kami akan bayar,” tegasnya.

Yusri menjelaskan, putusan PN menjadi satu-satunya kunci agar instansinya bisa mengeluarkan anggaran untuk pembelian atau ganti rugi lahan tersebut. Menurutnya, putusan yang sah hanya putusan yang dikeluarkan oleh PN, bukan PTUN.

”Putusan perdata itu kami perlukan untuk menggugurkan KIB-A yang menyatakan SDN Lerpak 2 ini asetnya pemkab,” terangnya.

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman menyatakan, Pemkab Bangkalan akan mengganti rugi lahan milik kliennya.

Hanya saja, pihaknya belum menyepakati teknis pembayaran yang akan dilakukan oleh pemkab.

”Untuk pembayarannya belum ada kesepakatan. Tapi siswa sudah diizinkan untuk menempatinya,” paparnya.

Jika di kemudian hari, lanjut Abdurrahman, tidak menemukan kesepakatan yang baik dalam teknis pembayaran Ganti rugi, maka tidak menutup kemungkinan sekolah akan ditutup lagi. Karena itu, dia berharap proses ganti rugi yang diinginkan bisa sesuai harapan.

”Kalau nanti di kemudian hari tidak ada kesepakatan, maka akan kami tutup kembali,” tegasnya. (za/bil)

Editor : Amin Basiri
SDN Lerpak 2 Dispendik Bangkalan pemkab bangkalan