Enam PMI Ilegal Dideportasi

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB
ILEGAL: Petugas disperinaker mengantarkan PMI asal Bangkalan, Maryam, ke rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jum’at (24/7).
ILEGAL: Petugas disperinaker mengantarkan PMI asal Bangkalan, Maryam, ke rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jum’at (24/7).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan yang memilih jalur ilegal atau nonprosedural masih marak. Buktinya, dalam sepekan terakhir ada enam PMI yang dideportasi.

Dua di antaranya dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan empat lainnya dipulangkan karena berangkat secara ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan, Jimmy Tri Sukmana, menyampaikan bahwa pekan lalu pihaknya menerima tiga surat dari Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.

Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi pemulangan PMI yang bermasalah.

”Terakhir, ada empat PMI asal Bangkalan yang dipulangkan dari Malaysia karena bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Disperinaker juga menerima laporan dari BP3MI Jawa Timur terkait pemulangan dua jenazah PMI asal Bangkalan dari Malaysia.

Kedua PMI tersebut dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia akibat serangan jantung dan diketahui berangkat secara nonprosedural.

”Ada dua jenazah yang dipulangkan dari Malaysia. Keduanya juga berangkat secara ilegal,” imbuhnya.

Jimmy tidak menampik masih banyak warga Bangkalan yang berangkat ke Negeri Jiran melalui jalur ilegal.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur yang legal apabila hendak bekerja di luar negeri.

”Untuk mendapatkan informasi mengenai penempatan kerja ke luar negeri, kami menyarankan masyarakat datang ke Disperinaker Bangkalan,” pesannya. (za/bil)

Editor : Amin Basiri
deportasi PMI Bangkalan