BANGKALAN, RadarMadura.id – Penarikan retribusi kebersihan terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan belum berjalan maksimal.
Hingga kini, baru segelintir pengelola dapur yang membayar retribusi meski kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Ach. Siddiq mengatakan, besaran retribusi kebersihan untuk dapur MBG disamakan dengan rumah makan, yakni Rp 200 ribu per bulan. Namun, tingkat kepatuhan pengelola dapur masih rendah.
"Yang membayar masih bisa dihitung dengan jari. Masih sedikit dapur yang membayar retribusi," katanya.
Menurut Siddiq, DLH telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola dapur MBG mengenai kewajiban membayar retribusi.
Pihaknya berharap, setelah seluruh dapur kembali beroperasi bulan ini, kepatuhan terhadap pembayaran retribusi semakin meningkat.
"Kami berharap setelah dapur kembali beroperasi bulan ini, mereka bisa membayar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dia menegaskan, retribusi tersebut hanya untuk layanan kebersihan dan tidak mencakup biaya pengangkutan sampah.
Untuk pengangkutan, pengelola dapur diminta bekerja sama dengan pihak ketiga karena DLH belum menyediakan armada khusus.
"Kami sarankan pengelola dapur bekerja sama dengan pihak ketiga karena kami belum menyediakan armada pengangkut sampah," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Bangkalan Takdir Mukjizat meminta DLH lebih masif memberikan sosialisasi kepada pengelola dapur MBG.
Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"DLH harus terus memberikan pemahaman kepada pengelola dapur MBG agar mereka bersedia membayar retribusi sesuai ketentuan," pungkasnya. (za/han)
Editor : Amin Basiri