BANGKALAN, RadarMadura.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) meteran air milik Septiana Indrawati, warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota, Bangkalan.
Setidaknya ada lima pencuri yang berhasil diamankan polisi pada Senin (29/6).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, ada sebanyak 74 konsumen yang menjadi korban pencurian meteran air PDAM.
Kejadian tersebut baru terungkap pada Mei lalu setelah dilaporkan ke Mapolres Bangkalan.
“Kami sudah berhasil mengamankan pelakunya,” katanya.
Menurutnya, ada lima orang yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, yakni Danu Sudarmaji, Mulyono, Hasan Fathor, Khoirul Umam, dan tersangka anak berinisial M.
Kelimanya merupakan warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ternyata aktivitas pencurian meter air itu sudah mereka lakukan sejak Juli 2025.
Namun, baru diketahui oleh korban pada Mei lalu. “Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1.475.000,” paparnya.
Dijelaskan, polisi mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 509 juta,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti