BANGKALAN, RadarMadura.id – Warung kelontong tak bisa lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Pertamina melarang pembelian atau penimbunan BBM jenis pertalite dan bio solar.
Dampaknya, BBM subsisdi eceran menjadi langka. Bahkan, nyaris tidak lagi diperjualbelikan.
Sebab, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilarang melayani pembelian BBM bersubisdi menggunakan jeriken.
Baca Juga: Dapur MBG Kian Menjamur, Tokoh Masyarakat Desak APH Lakukan Audit
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan Moh. Rasuli membenarkan BBM jenis pertalite jarang ditemukan di kalangan pengecer.
Instansinya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke semua SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM menggunakan jeriken.
”Kami sudah mengimbau dan menerbitkan SE ke semua SPBU yang ada di Kota Salak untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi dengan cara ditimbun,” terangnya.
Penggunaan BBM bersubsidi sudah diatur secara ketat oleh pemerintah. Yakni, tidak boleh diperjualbelikan sembarangan.
Misalnya, untuk nelayan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara untuk penyediaan BBM bersubsidi di masing-masing pom mini biasanya langsung berurusan dengan pihak Pertamina.
Namun, Rasuli belum mengetahui pasti seperti apa mekanisme pendistribusiannya.
”Untuk pom mini mungkin langsung pihak Pertamina yang menyediakan,” katanya.
Pihaknya mengancam akan menegur dan memberikan sanksi apabila ditremukan adanya SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi.
Baca Juga: Polsek Masalembu Kecele, Terduga Pengedar Sabu Lolos saat Digerebek
Kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan, yakni sejak SE diterbitkan.
”Itu kebijakan lama, tapi baru terlaksana setelah adanya isu kenaikan BBM yang membuat masyarakat panik,” paparnya.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan, BBM bersubsidi harus dipergunakan langsung terhadap kendaraan. Jadi, tidak boleh diperjualbelikan kembali.
SPBU menjadi jalur resmi terakhir BBM bersubsidi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, aktivitas penimbunan ataupun pembelian menggunakan jeriken dilarang.
”SPBU jalur resmi paling akhir untuk BBM bersubsidi,” tegasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti