Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga Bulan Tersangka Pengeroyokan Belum Ditahan, Polres Bangkalan Janji Berkas Dilimpahkan Pekan Depan

Amin Basiri • Minggu, 7 Juni 2026 | 09:15 WIB
Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay
Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay

BANGKALAN, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan pengeroyokan di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, yang sebelumnya dinyatakan P-19 oleh jaksa masih dilengkapi oleh penyidik. Polres Bangkalan berjanji akan kembali melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan pada pekan depan.

Kasihumas Polres Bangkalan menyampaikan, berkas perkara pengeroyokan dengan pelapor Sidah itu dikembalikan oleh jaksa karena dinilai masih belum memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan. Namun, penyidik kini tengah menindaklanjuti petunjuk jaksa agar perkara tersebut segera dapat diproses lebih lanjut.

"Berkas masih P-19. Insyaallah Senin pekan depan akan kembali kami limpahkan pada tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kurriyah, 60, dan Koni’ah, 30. Keduanya merupakan ibu dan anak yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Penetapan tersangka dilakukan sejak Februari lalu.

"Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini,” katanya.

Sementara itu, korban Sidah mengaku peristiwa tersebut bermula saat kedua tersangka datang ke rumahnya untuk membicarakan suatu persoalan. Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

Menurut Sidah, Kurriyah tiba-tiba menarik rambutnya dan melakukan pemukulan. Tak lama kemudian, Koni’ah juga ikut melakukan kekerasan dengan menarik rambut, memukul wajah, hingga menendang bagian perut korban.

"Kurriyah dan Koni’ah sama-sama melakukan pemukulan kepada saya,” tuturnya.

Karena itu, Sidah berharap kasus yang telah dilaporkannya ke Mapolres Bangkalan sejak Desember 2025 tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Terlebih, hingga kini kedua tersangka belum ditahan meski telah berstatus tersangka sejak Februari lalu.

"Semoga setelah ini ada tindak lanjut dari polres dan kedua pelaku segera ditahan,” harapnya. (za/han)

Editor : Amin Basiri
#bangkalan #polres bangkalan #pengeroyokan