BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan ingin memungut retribusi kebersihan kepada pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Salak.
Besarannya Rp 200 ribu per bulan. Surat penarikan retribusi itu telah dilayangkan pengelola SPPG, tetapi belum mendapat respons positif.
Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddik menyampaikan, penarikan biaya kepada pengelola SPPG akan tetap dilakukan.
Meskipun, langkah tersebut sempat ditentang oleh beberapa pengelola SPPG.
”Retribusi yang kami tetapkan sesuai perda. Tapi, itu di luar biaya angkut,” ujarnya.
Sebenarnya pengelola dapur MBG bisa mengangkut sampahnya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah ke tempat pengolahan sampah yang sudah ditentukan pemerintah.
Seperti tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) di masing-masing kecamatan.
”Kalau kami yang mengangkut ada biaya tambahan. Yaitu, biaya pengangkutan,” katanya.
PIC SPPG Geger Banyoneng Daya Hermansyah menilai, rencana Pemkab Bangkalan untuk menarik retribusi kebersihan cukup baik.
Sebab, sampah yang dihasilkan dari aktivitas penyiapan menu makan bergizi gratis sangat banyak.
Oleh sebab itu, dibutuhkan keterlibatan pemerintah untuk mengatasinya. Namun, pengelolaan dana yang dipungut dari SPPG harus bisa dipertanggungjawabkan.
”MBG memproduksi sampah sangat banyak, maka itu harus diperhatikan pemerintah agar tidak menjadi di persoalan di bidang kebersihan,” katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti