BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan merespon cepat isu pungutan dalam pengurusan Sertifikat Laik Higieni Sanitasi (SLHS) oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yaitu dengan mengeluarkan surat bernomor 400.7.11/527/433.102/2026.
Dalam surat itu, Dinkes Bangkalan mengimbau pengujian air dan makanan yang diproduksi dapur SPPG harus dilakukan secara mandiri dan berkala. Yaitu tanpa melibatkan pegawai di lingkungan Dinkes Bangkalan.
Plh Kepala Dinkes Bangkalan Farhat Surya Ningrat memaparkan, pengelola dapur mitra SPPG diwajibkan memiliki SLHS.
Salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen itu adalah, air dan makanan yang diproduksi harus lolos uji kualitas kimia dan mikrobiologi.
Dalam praktiknya, banyak pengalola SPPG yang meminta bantuan ke dinkes agar difasilitasi dalam pengujian sampel air dan makanan ke laboratorium di Surabaya. Pembiayaan uji laboratorium beserta akomodasi dari SPPG sekitar Rp 1,8 juta.
”Kami memutuskan agar pengujian dilakukan secara mandiri oleh SPPG, agar tidak muncul asumsi-asumsi liar, misalnya pungutan,” ujarnya.
Farhat menambahkan, pengujian sampel air dan makanan harus dilaksanakan di laboratorium sesuai standar kementerian kesehatan (Kemenkes). Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi dapur SPPG.
”Sampel dalam pengujian terdiri dari air, air higieni sanitasi dan makanan. Itu berdasarkan Permenkes 2/2023, PP 66/2014,” sambungnya.
Ketua Komisi IV Rokib menyatakan, keputusan dinkes untuk tak cawe-cawe dalam pengujian laboratorium sampel air dan makanan yang diproduksi SPPG sudah sangat tepat. Bahkan seharusnya dinkes sejak awal tidak terlibat proses tersebut.
”Sehingga ada lagi tuduhan adanya pungutan dalam pengurusan SLHS,” ujarnya. (jup)
Editor : Amin Basiri